IJTI Gelar Unras Kecam Kekerasan Terhadap Pers

JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan Jurnalis di Bandung menggelar aksi mengecam terhadap kekerasan pers saat peliputan aksi mahasiswa. Aksi yang terhimpun dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sangkuriang dan Jurnalis Cimahi itu, menuntut tentang adanya intimidasi terhadap profesi jurnalis. Kamis (26/092019)

Ketua IJTI Korda Cimahi, Edwan Hadnansyah menyebutkan sedikitnya ada 11 jurnalis yang diduga mendapat intimidasi dari aparat pengamanan, saat meliput aksi mahasiswa yang menolak RUU KPK, RKUHP dan sejumlah Undang-Undang yang dianggap pasal karet.

Baca Juga:  Geger Shandy Purnamasari Medadak Putuskan Berpisah dengan Juragan 99, Ikut Langkah Nathalie Holscher?

“Menuntut agar aparat keamanan dan pihak lain tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Edwan di Cimahi.

Menurut Edwan, beberapa jurnalis yang mendapat intimidasi, diantaranya ada di Jakarta 4 orang, 3 orang di Makassar, Jayapura 3 orang, dan Palu satu orang. Dengan adanya intimidasi berupa kekerasan tersebut, dia juga menuntut agar aparat pengamanan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut kasus yang diduga dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga:  KPK Buka Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Formasi, Besaran Gaji dan Tunjangannya

“Kami meminta agar Polri mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliput,” katanya.

Dia juga menuntut pemerintah agar membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena menurutnya dalam RKHUP terdapat poin yang akan membuat pers dikontrol secara ketat.

“Kini kontrol tersebut mulai terlihat melalui aturan-aturan yang dibenturkan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, salah satunya yang terlihat saat ini adalah RKUHP,” katanya.

Baca Juga:  Kades Cikeris Bingung Sekdesnya Masih Aktif Dan Tercatat Di DCT

Dengan demikian, ia berharap agar tuntutan tersebut dapat terlaksana dan jurnalis yang bertugas mendapat kenyamanan dan keamanan. Karena menurutnya pers merupakan pilar ke empat dalam demokrasi setelah lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Pers menurutnya merupakan kontrol atas ketiga lembaga tersebut dengan landasan kinerjanya check and balance. Agar dapat melakukan monitoring terhada ketiga pilar tersebut. Maka, pers perlu mendapatkan jaminan kebebasan dalam melakukan tugasnya. (Red)