Tuntutan FSPMI Dikabulkan DPRD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait aksi unjuk rasa FSPMI beberapa waktu lalu,  DPRD Purwakarta akhirnya mengabulkan tuntutan serikat buruh yang tergabung dalam FSPMI, setelah melalui diskusi cukup panjang di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (15/8/2019).

Ketua DPRD sementara Ahmad Sanusi yang memimpin jalannya rapat menyambut baik kehendak kaum pekerja metal tersebut dan memerintahkan kepada sekretariat untuk membuat rekomendasi, yang akan dibawa FSPMI ke DPR RI.

“Kami akan membuatkan rekomendasi yang dimaksud, termasuk menyurati Bupati guna membuat surat rekomendasi yang sama sesuai tuntutan FSPMI,” ujarnya, seraya menambahkan sesungguhnya semua anggota DPRD mendukung pergerakan kaum buruh, agar UU No. 13/2003 tidak direvisi.

Hadir dalam rapat audiensi itu selain Ketua DPRD Purwakarta sementara, juga pimpinan fraksi PKB, PKS, dan Gerindra, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag, Ketua FSPMI Fuad BM dan segenap jajarannya.  

Baca Juga:  KPU Keberatan Atas Perbaikan Permohonan Gugatan Tim Prabowo

Dalam rapat tersebut anggota fraksi PKB Hj. Neng Supartini, S.Ag menuturkan, sebenarnya tahun ini belum ada wacana program legislasi nasional yang membahas UU. 13/2013.

“Artinya belum prioritas, mungkin tahun-tahun yang akan datang bisa jadi masuk dalam pembahasan,” ujar Neng.

Menanggapi hal tersebut, Fuad BM mengatakan, bisa jadi bukan proritas, tapi RUU revisi UU. No.13/2003 kalau tidak disikapi sekarang, takutnya tiba-tiba menjadi prioritas pembahasan.

“Masalahnya, Menaker pernah mengatakan UU dan regulasi tenaga kerja kita ini kaku. Itu pernah dikatakan Menaker Hanif di Komplek Istana,” seraya menambahkan, bahwa wacana akan merevisi UU No. 13/2003 sempat disinggung pula oleh beberapa pihak dalam beberapa kesempatan.

Baca Juga:  BUMN Rekrutmen Pegawai secara Serentak, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Yang ditakutkan FSPMI, jika UU.13/2003 direvisi, pasal-pasal tertentu akan diubah, tidak ada lagi dana pensiun, tidak ada lagi upah sektoral atau tidak lagi berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), upah minimum mengacu pada kemampuan sektor usaha yang paling lemah.

AS Pribadi, salah seorang pengurus PUK FSPMI Indorama Polyster yang ikut dalam kelompok peserta audiensi kepada media mengatakan, mengaku tidak ingin UU No. 13/003 direvisi, karena hal ini akan mengebiri hak-hak buruh.

Baca Juga:  Ingin Miss V Anda Wangi? Berikut Caranya

“Lebih dari itu Yayasan atau outsourcing, akan masuk di berbagai sektor. Sekarang kan cuma dibatasi sekitar tenaga keamanan saja. Nantinya kalau UU ini direvisi Yayasan sebagai perekrut tenaga kerja, bisa memasuki sektor mana saja” ujarnya, seraya menambahkan revisi UU cara pengusaha untuk menekan kesejahteran buruh.

Puluhan anggota FSPMI mendatangi gedung DPRD mengendarai beberapa mobil dan puluhan motor. Mereka melakukan orasi di depan pintu pagar, sebelum perwakilan mereka diterima pimpinan dewan.

Sementara itu, sejumlah aparat Polres Purwakarta dan Satpol PP bersiap-siap di halaman gedung dewan, berjaga-jaga dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat