Pemprov Jabar Terbitkan Aplikasi e-RK Untuk Menilai Kinerja ASN

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan hasil survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia yang menyebutkan sekitar 20 persen ASN di Jawa Barat masih belum memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang harus dikerjakan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menerapkan aplikasi e-RK (electronic-Remunerasi Kinerja atau Remunerasi Kinerja Elektronik). Aplikasi ini mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar untuk mengisi laporan harian terkait tugas yang telah dikerjakannya.

“Merespons terhadap survei nasional itu, salah satunya kita memulai yang namanya aplikasi e-RK, aplikasi yang harus diisi oleh PNS setiap hari kerja,” kata Emil demikian sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Wali Kota Cirebon Ajak Warga Jaga Kebersihan

Dia menjelaskan bahwa e-RK ini memiliki akumulasi poin dan poin ini nantinya akan berimbas pada Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang akan diterima masing-masing ASN.

“Apa yang diisi, apa yang dikerjakan, nyambung tidak terhadap Tupoksinya, kemudian memberikan bukti lampiran. Orang malas pasti tidak bisa mengisi, karena tidak tahu apa yang harus dideskripsikan,” tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB RI Didid Noordiatmoko, mengatakan hasil survei dilakukan pihaknya di Jawa Barat pada 2018 lalu, rata-rata 20 persen ASN Jabar belum memahami Tupoksi masing-masing.

Baca Juga:  Pemkab Tasikmalaya Akan Tambah Bus Sekolah

“Secara garis besar kondisi tahun lalu di Jawa Barat, baik provinsi maupun kabupaten/ kota, rata-rata sekitar 20 persen pegawai belum memahami apa yang harus dia kerjakan sehari-hari,” ujarnya.

Didid berharap, hasil survei yang akan dilakukan tahun ini akan menunjukkan perubahan positif yang signifikan. Selain itu rekomendasi Kemenpan RB pada tahun lalu adalah imbauan kepada para atasan langsung untuk membimbing bawahannya terkait Tupoksi, cara kerja, hingga ukuran keberhasilan yang ditentukan.

Baca Juga:  Pemuda Di Purwakarta Siap Berperan Dalam Pembangunan Desa

Harapannya, survei yang akan kami lakukan di tahun ini akan memberi hasil yang lebih baik,” kata Didid.

“Beberapa rekomendasi yang lalu adalah kami meminta setiap atasan langsung me-refresh setiap bawahannya tentang tugas-tugas yang bersangkutan, sehingga mereka tahu apa yang harus dikerjakan, untuk apa dia bekerja, dan apa ukuran keberhasilannya,” ujar Didid.

Gubernur Emil menegaskan bahwa penerapan aplikasi e-RK (electronic-Remunerasi Kinerja atau Remunerasi Kinerja Elektronik) ini dimulai pada bulan Oktober 2019. (Ara)