Karcis Parkir di Purwakarta Belum Dilengkapi Asuransi Kehilangan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Karcis parkir kendaraan di Kabupaten Purwakarta hingga saat ini belum dilengkapi dengan asuransi kehilangan.

Sehingga, jika kendaraan milik masyarakat hilang saat di lokasi parkir resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum tentu bisa diganti.

“Asuransi kehilangan kendaraan di lokasi parkir kita belum ada. Jadi jika hilang di parkiran tidak bisa diganti kendaraan tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta H. Saepudin saat ditemui Jabarnews.com belum lama ini.

Kendati demikian ujar Saepudin, pada saat nanti melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda), pihaknya akan mengajukan asuransi parkir serta juru parkir yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Calon Wabup Purwakarta No 3 Tak Hadiri Debat Ke-2

Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2000, dan itu sesuai Perda.

“Tarif parkir belum berubah, namun memang ada wacana untuk dinaikan tarifnya,” ujarnya.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir di tahun 2019, pihak Dishub Purwakarta menargetkan Rp 1,3 Milar Rupiah. Sampai bulan Agustus sudah terealisasi 50 persen dari target yang ada.

Selain itu, mengenai parkir khusus yang dikelola oleh pihak ketiga, seperti pasar, mall, rumah sakit di purwakarta itu masuknya ke pajak parkir dan untuk disetor pendapatannya ke Bapenda,

Baca Juga:  Soal Distribusi Vaksin AstraZeneca, Bio Farma Sebut Masih Tunggu Instruksi Kemenkes

“Dishub hanya menngelola parkir yang menjadi aset pemerintahan seperti parkir di bahu jalan juga di beberapa pasar yang belum dikelola pihak ketiga,” kata Saefudin.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, bahwa setiap penyedia layanan parkir wajib menggantikan kendaraan yang hilang baik itu sepeda motor atau mobil dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang tersebut.

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali perkara 124 PK/PDT/2007.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Targetkan Bebas Perilaku ODF di Tahun 2024

Dengan putusan MA tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan alibi pengalihan tanggung jawab yang berbunyi “Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”, maka masyarakat dapat menuntut jika mengalami kehilangan kendaraan saat parkir.

Masyarakat juga harus meminta karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan. Karena karcis itu yang digunakan sebagai bukti jika kendaraan hilang.

Sebab itu, jika masyarakat selaku pengguna jasa parkir memiliki karcis maka masyarakat dapat melapor ke Polisi, Dishub, ataupun Pemerintah setempat agar tidak dirugikan. (Ibl)