Pengedar Sabu Asal Yogyakarta Diringkus Polres Metro Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba jenis sabu asal Yogyakarta di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Rembang, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dari tangan berinisial LNQ (21) alias Ale petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 66,5 gram.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, mengatakan tersangka diringkus petugas pada Jumat (27/09) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Kamis (3/10/2019).

Baca Juga:  Rumah Kosong di Cipendawa Pacet Cianjur Terbakar, Warga Kebingungan

“Berawal dari infomasi masyarakat di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, anggota langsung melakukan pengintaian dan mencurigai gerak-gerik tersangka penghuni kontrakan,” kata Erna.

Polres mengamankan sabu masing-masing disimpan di dalam plastik klip bening seberat 48,16 gram dan dua bungkus plastik berwana cokelat berisi sabu seberat 17,89 gram. Barang bukti disimpan tersangka di dalam sebuah tempat makan berwarna putih kombinasi merah muda yang ditumpuk di keranjang baju kotor.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Sepanjang 1 Kilometer Terlihat di Kali Bahagia

Erna mengatakan narkoba jenis sabu ini diduga bukan hanya dipakai oleh tersangka sendiri tetapi juga diedarkan ke sejumlah orang.

“Barang bukti narkoba jenis sabu ini diakui tersangka didapat dari seorang bandar berinisial AC yang saat ini masih kita kejar,” ucapnya.

Baca Juga:  Jenazah Bupati Bekasi Akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga

Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ara)