Diduga Ada Penggelapkan Retribusi, Bupati Didesak Eksekusi Pasar Cikampek

JABARNEWS | KARAWANG – Pedagang di Pasar Cikampek sudah merasa tidak nyaman dan merasa resah dengan keberadaan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) yang diduga menyerobot gedung dan pengelolaan Pasar Cikampek. Bukan hanya itu, PT ALS juga diduga menggelapkan restribusi pasar sebesar Rp 2,8 miliar.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Samsuri, mengatakan, seharusnya yang mengelola Pasar Cikampek itu bukan PT ALS, melainkan PT Celebes Natural Propetindo sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Karawang.

“PT ALS menguasai fisik bangunan dan pengelolaan Pasar Cikampek tanpa dasar hukum. Karena Pemkab Karawang kerjasama dengan PT Celebes Natural Propetindo sesuai PKS tahun 2015,” kata Samsuri, dilansir spiritnews.co.id.

Baca Juga:  Ratusan Orang yang Mengatasnamakan Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat Tolak Perppu Ormas

Berdasarkan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 2976 K/Pdt/2018, tertanggal 30 November 2018 perkara perdata tingkat kasasi, Pemkab Karawang sudah mulai menganalisa langkah-langkah hukum yang akan ditempuh untuk menuntut PT ALS.

“Saya sudah memerintahkan Bagian Hukum untuk menganalisa langkah-langkah hukum untuk menuntut PT ALS,” katanya.

Pada tahun 2015 lalu, Pemkab Karawang sudah memutus Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT ALS, karena dinilai telah melakukan wanprestasi. Sehingga secara hukum, PT ALS tidak lagi memiliki hak atau kewenangan untuk menguasai bangunan maupun mengelola Pasar Cikampek.

Baca Juga:  Enie Si Pesulap Barang Bekas

Setelah memutus PKS dengan PT ALS, sambung Samsuri, Pemkab Karawang kemudian kerjasama dengan PT Celebes Natural Propetindo untuk mengelola Pasar Cikampek dan menguasai bangunan pasar tersebut.

“Atas dasar itulah, kami sedangkan menganalisa langkah hukum, apakah PT ALS ini menyerobot atau apakah menguasai pasar dan bangunan tanpa izin, atau apakah penggelapan,” tegasnya.

Dengan kejadian ini, lanjut Samsuri, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar, khususnya Pasar Cikampek sebesar Rp 700 juta per tahun tidak terealisasi.

“Kalau dari tahun 2015, berarti retribusi Pasar Cikampek yang tidak tertarik mencapai Rp 2,8 miliar. Ditambah pada tahun 2013 lalu PT ALS masih memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jembatan Pantai Sialang Buah Rusak Parah, Wisatawan Pilih Naik Perahu

Sementara itu, Kabag Hukum, Pemkab Karawang, Neneng Junengsih mengatakan berdasarkan hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka PT ALS tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dan secara otomatis pengelolaan Pasar Cikampek tidak dilakukan oleh PT ALS.

Disinggung apakah saat ini PT ALS masih melakukan pengelolaan di Pasar Cikampek, Neneng sendiri enggan menjawab lagi pertanyaan media. Ia lebih menyarankan media untuk bertanya ke dinas terkait (Disperindag).

“Terkait teknis tanyakan saja ke dinas terkait,” singkatnya. (Red)