PT INTI Beroperasi Normal Meski Dirut Jadi Tersangka KPK

JABARNEWS | BANDUNG – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) menyatakan prihatin setelah Direktur Utama (Dirut) PT INTI, Darman Mappangara, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap KPK pada Rabu (2/10/2019).

Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gede Pandit Andika Wicaksono, mengatakan, mereka akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh KPK dalam proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Asik.. RW di Purwakarta Bakal Bisa Teleponan dengan Gubernur Jabar

“Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum,” kata Gede di Bandung, Kamis (3/10/2019).

Dengan ditetapkan pucuk pimpinannya sebagai tersangka, dia menyebut hal itu tidak menggangu terhadap kinerja perusahaan. Menurut dia PT INTI masih beroperasi seperti biasanya.

Pada Rabu (2/10/2019), KPK menetapkan Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tindak pidana suap terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

Baca Juga:  Peningkatan Ekonomi Lewat Internet

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

Baca Juga:  Bikin Persib Menang, Robert Rene Alberts Puji Klok dan Rashid

Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ara)