Dosen IPB Abdul Basith Diberhentikan Sementara

JABARNEWS | JAKARTA – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan pihaknya memberhentikan sementara dosen Abdul Basith yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak.

Dimana saat ini pihaknya sedang menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian.

Arif menjelaskan pemberhentian ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, pegawai negeri sipil yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan inkracht.

“Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah,” kata Arif di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari laman tempo.co, Kamis, (3/10/2019).

Baca Juga:  Perubahan Waktu Karnaval Kemerdekaan Pesona Parahyangan

Arif menuturkan pihak kampus juga memberi pendampingan kepada keluarga Basith. Manajemen kampus berusaha menguatkan hati para keluarga terkait kasus yang menjerat Basith.

“Ini, kan, sebuah pukulan yang sangat besar buat sabahat, keluarga, dan institusi,” tuturnya.

Ia menuturkan sehari-hari Basith dikenal sebagai dosen yang baik dan suka menolong. Basith juga kerap menjadi motivator dan memiliki kemampuan retorika yang baik.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi : Istana Sangat Kultural, Harus Ada Perombakan Protokoler Di Daerah

Karena itu, kata Arif, banyak pihak kampus yang tidak menyangka Basith terseret masalah pidana.

“Sehingga orang tidak menduga juga terjadi hal seperti ini,” tuturnya.

Terkait dampak dari kasus ini, Arif mengimbau agar para dosen dan mahasiswa tetap fokus pada kegiatan akademik. Ia mengingatkan pula agar berhati-hati dalam memilih pergaulan.

“Nanti para dosen saya imbau aktivitas di luar harus hati-hati, harus kritis terhadap segala pandangan baru dan juga para dosen harus tahu politik, harus melek politik, agar memahami peta sehingga tidak dijadikan alat, tidak diajak aktivitas yang merusak,” ujarnya.

Baca Juga:  Sudah Siap Disuntik Vaksin Sinovac? Sebaiknya Simak Beberapa Hal Ini

Untuk diketahui, Basith ditetapkan menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada 29 September 2019. Ia merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan. (Red)