Yasonna Laoly Mundur sebagai Menkumham

JABARNEWS | JAKARTA – Yasonna Laoly telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM. Pengunduran diri diajukan karena ia akan dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.

Yasonna mengatakan, surat pengunduran diri sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (27/9/2019) sore tadi.

Baca Juga:  Orang Tua Harus Tahu, Ini Dia Lima Tayangan Anak di Netflix

“Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri tadi sore. Tapi mundurnya terhitung tanggal 1 Oktober mendatang,” ujar Yasonna ketika dilansir dari laman Kumparan.com, Jumat (27/9/2019).

Yasonna mengatakan menurut Undang-undang Kementerian Negara, ia memang harus mundur dari jabatan eksekutif setelah terpilih sebagai anggota DPR.

Baca Juga:  Gunakan Kapal Cepat, SAR Parapat Pantau Wisatawan di Danau Toba

“Kan saya akan dilantik pada tanggal 1 Oktober nanti, jadi ya memang harus mundur. Surat pengajuan pengunduran diri sudah saya ajukan tapi belum dapat jawaban dari Istana,” kata Yasonna.

Baca Juga:  Rencana Tambahan Libur PNS, Inilah Tanggapan Pemkab Purwakarta

Mengenai siapa penggantinya kelak, Yasonna mengaku belum tahu. Hal itu, kata dia, sepenuhnya kewenangan Presiden Jokowi. Yasonna lolos ke Senayan setelah nyaleg dari PDIP dari dapil Sumatera Utara I. (Red)