Bunga Raflesia Tumbuh Mekar di Kebun Raya Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Kota Bogor, Jawa Barat memperkenalkan dua tumbuhan langka yang berhasil ditumbuhkan di Kebun Raya Bogor. Ini capaian luar biasa karena tumbuhan tersebut bisa hidup di luar habitat aslinya. Keduanya ialah Amorphophallus Gigas dan Rafflesia Patma atau biasa disebut bunga bangkai kembali tumbuh mekar.

Humas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Kebun Raya Bogor, Ayi Doni Darussalam menyebutkan bahwa khusus untuk Bunga Rafflesia, jika dihitung intensitas pertumbuhannya sudah mencapai 16 kali mekar dalam 10 tahun terakhir. Kamis (3/10/2019)

Baca Juga:  HMI Badko Jabar Ingatkan Kadernya Netral Di Pemilu 2019

“Dua tanaman langka kembali tumbuh mekar. Tahun ini adalah tahun yang spesial karena Bunga Rafflesia kembali mekar untuk ke-16 kalinya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir,” ujar pria yang akrab disapa Doni itu.

Sedangkan Amorphophallus Gigas pertama kali ditanam di Kebun Raya Bogor pada tanggal 4 Januari 2007. Tanaman ini memiliki tinggi sekitar dua meter dan dapat mekar sempurna selama satu hari. Tapi, bunga gigas masih bisa bertahan dalam kurun waktu empat hari.

Baca Juga:  Herman Suherman Segera Jadi Plt Bupati Cianjur

Tanaman asal Padang Sidempuan, Sumatra Barat itu menurut Doni tumbuh di tanah yang gembur atau berpori-pori dengan asupan air yang cukup. Sebab, jika air yang masuk ke akar gigas terlalu berlebihan maka umbi bakal membusuk.

Selain itu, menurutnya tanaman ini bisa tumbuh meninggi sampai empat meter. Gigas bisa tumbuh satu sampai tiga tahun tergantung besarnya umbi, tapi hanya mekar saat malam hari.

Baca Juga:  HMI Majalengka Sampaikan Bantuan Kepada Korban Longsor

“Uniknya kedua koleksi ini sering disebut sebagai Bunga Bangkai, mungkin karena sama-sama mengeluarkan bau yang tidak sedap. Kedua tanaman langka ini memiliki bentuk yang cantik dan merupakan kekayaan alam Indonesia yang sangat berharga dan langka,” kata Doni.

Seperti diketahui perlindungan tanaman langka ini diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi. (Red)