Dua Pencuri Kabel Fiber Optik di Sumedang Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SUMEDANG – Dua pencuri kabel fiber optik di halaman ruko PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Dusun Karangsari, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian setempat.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan dua orang itu berinisial YH (44) dan AH (47). Keduanya merupakan warga Sumedang dan ditangkap di salah satu lokasi persembunyiannya pada Rabu (2/10/2019).

Baca Juga:  Wow, Timnas Indonesia U-16 dapat Bonus Rp1 Miliar dari Presiden Jokowi

“Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil barang yang disimpan di halaman ruko pada waktu malam hari dengan menggunakan dua unit kendaraan,” kata Hartoyo melalui keterangan resminya, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga:  Tiga Partai Ini segera Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres 2024, Lalu Siapa Kandidat Cawapresnya?

Hartoyo mengatakan kabel fiber optik yang dicuri oleh kedua pelaku bermerek Jembo tipe ADSS 48 core. Panjangnya mencapai 5 haspel atau setara dengan 20.000 meter.

Menurut Hartoyo, masih ada pelaku lainnya yang kini masih dikejar. Dia berharap dalam waktu dekat bisa menangkap pelaku lainnya berdasarkan keterangan Yayan dan Ahmad.

Baca Juga:  Resmi! Gojek Kantongi Dana Baru dari Facebook, Paypal, Google dan Tencent

“Diduga pelaku berjumlah lebih dari dua orang,” ujar dia.

Total kerugian yang dialami PT IBS mencapai Rp 270 juta. Akibat perbuatannya, Yayan dan Ahmad dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. (Red)