Berlakukan Sistem SKS Bisa Lulus Lebih Cepat, Begini Penjelasannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Perkembangan pendidikan pada abad ke-21 ini sangatlah cepat. Era disrupsi yang merambah ke dunia pendidikan membuat kebutuhan akan pelayanan belajar menjadi tidak sama dan merata lagi seperti zaman dahulu.

Pelayanan siswa yang sangat bervariasi di dalam kelas harus mampu diakomodasi oleh guru. Pelayanan yang maksimum ini tentu saja akan dapat memaksimalkan potensi siswa untuk belajar dan juga dapat melayani siswa sesuai dengan potensi dan kecepatannya dalam belajar

“Saat ini ada dua buah regulasi sistem pembelajaran di SMA, yaitu sistem paket yang selama ini dilaksanakan oleh hampir seluruh SMA dan ada sistem Sistem Kredit Semester (SKS). Belajar dengan sistem paket, seluruh siswa mengikuti pembelajaran mata pelajaran yang telah ditentukan oleh sekolah pada tiap-tiap semester,” Kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, Saat di SMAN 1 Cibatu, Jumat (4/10/2019).

Ia menambahkan, sedangkan untuk sistem SKS ini siswa memilih mata pelajaran yang ada di semester tertentu dengan satuan SKS yang telah ditentukan.

“Sistem SKS merupakan belajar ala perguruan tinggi yang mempunyai beberapa kelebihan dibanding dengan sistem paket yang sudah ada sejak dulu. Di antaranya siswa dapat lebih cepat dalam menempuh pembelajaran,” ungkap pria yang akrab disapa Sundu.

Baca Juga:  Ada 40 Pegawai Gedung Sate Positif Covid-19, Berli Hamdani: Itu Sudah Sembuh

Selain itu, lanjut dia, keunggulan SKS tidak akan ada siswa yang tidak naik kelas. Sebab, bagi siswa memiliki nilai kurang bagus dapat mengulangi pelajaran tersebut. Jadi kalau siswa ada yang mata pelajarannya nilainya jelek cukup mengulangi mata pelajaran yang jeleknya saja. Berbeda dengan sistem paket, kalau tidak naik kelas ini berarti harus mengulang seluruh mata pelajaran.

Siswa diwajibkan untuk ikut Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) dengan cara menyelesaikan modul pembelajaran yang diberikan sekolah. Sedangkan untuk bobot penilain sistem SKS nantinya akan dilihat dari keaktifan siswa pada kehadiran dan ketuntasan dalam penguasaan disetiap materi mata pelajaran.

“Dalam sistem SKS, lamanya waktu belajar tergantung pada masing-masing siswa, mau cepat atau lambat dalam menyelesaikan pembelajaran sekolah. Nah, jika ada siswa yang mampu menyelesaikan pelajaran dengan mengambil jumlah SKS banyak, siswa tersebut bisa saja menyelesaikan seluruh mata pelajaran selama 2 tahun (4 semester). Tetapi, bagi siswa yang lambat diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh mata pelajaran selama 4 tahun (8 semester),” ungkapnya.

Menurutnya, di Jawa Barat yang sudah melaksanakan sistem SKS tahun pelajaran 2018-2019 adalah SMAN 10 Bandung, SMAN 2 Cirebon. Menyusul untuk tahun pelajaran 2019-2020 yakni SMAN 1 Bandung, SMAN 1 Purwakarta, SMAN 1 Ciamis dan kemungkinan ada SMA-SMA yang lainnya.

Baca Juga:  Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Ade Yasin: Kami Menghormati Kebijakan Pemkot Bogor

Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 mengenai pedoman umum pembelajaran disebutkan bahwa konsep Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.

“Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri,” jelas pria yang menjabat Kepala SMAN 1 Cibatu itu.

Seperti yang diketahui Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan SKS yakni:

1. Siswa dapat menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang akan mereka ikuti di tiap semester sehingga diharapkan akan dapat menyesuaikan dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.

2. Siswa dengan kemampuan dan kemauan yang tinggi akan dapat mempercepat waktu penyelesaian studinya dibanding periode belajar yang telah ditentukan tetapi dalam hal ini tetap harus memperhatikan ketuntasan belajar mereka.

Baca Juga:  Ketua Satgas Saber Pungli: Sektor Perizinan Masih Jadi Primadona

3. Siswa akan terdorong untuk memberdayakan diri mereka masing-masing dalam proses belajar secara mandiri.

4. Siswa boleh memilih dan mengatur strategi belajar secara lebih fleksibel.

5.Siswa akan mempunyai kesempatan dalam menentukan kelompok peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensi mereka masing-masing.

6.Siswa boleh berpindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit).

7.Sekolah harus menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai baik secara teknis maupun secara administratif.

8.Penjadwalan kegiatan pembelajaran diusahakan sedemikian rupa agar dapat memberikan pemenuhan kebutuhan pada pengembangan potensi siswa baik dalam pengetahuan, sikap, ataupun keterampilan.

9.Guru memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan akademik siswa sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.

Sistem ini hanya dibolehkan pada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah jika ingin menggunakan sistem kredit semester (SKS)

“Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan SKS. Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi,” tandas Sundu. (Gin)