Dua Pengedar Ganja Asal Cianjur Ditangkap Buser

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Narkoba Polres Cianjur mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Dua orang terduga pelaku itu ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (3/10/2019) dini hari.

Selain berhasil menciduk kedua orang pelaku, yakni Irman Firmansyah alias Dogol (31) warga Kampung GBO, RT 002/013, Desa. Cipanas, Kecamatan Cipanas, dan Andri Supriadi (30), warga Kampung Karamat Taifur RT 001/002, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  BPS Cirebon Gelar Rakor Sosialisasi Sensus Penduduk 2020

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan delapan bungkus paket kertas yang di dalamnya berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan 18,96 gram dan sebuah tas selendang warna abu-abu.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Paur Subag Humas, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumahnya. Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku hasilnya dinyatakan positif telah mengkonsumsi ganja kering.

Baca Juga:  Keren! Demi Putuskan Mata Rantai Covid-19, Polisi Ini Rajin Sosialisasikan 3M

“Dari pelaku, Irman, petugas berhasil mengamankan delapan paket ganja dengan berat 18,96 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dan asal mula ganja itu, pelaku pertama mengaku dari pelaku Andri,” ujar Budi, kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Kini, lanjut Budi, kedua terduga pelaku itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu.

Baca Juga:  Diskusi Nasional, HMI Menjawab Problematika Bangsa dan Negara

“Kedua terduga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Kedua pelaku dijatuhkan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (Red)