Wacana Pelarangan Pezina, Pejudi, hingga Pemabuk Maju di Pilkada 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Dalam rancangan PKPU tersebut, Penyelenggara Pemilu melarang pelaku perbuatan tercela untuk mencalonkan diri di kontestasi pilkada.

Aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan Pilkada. Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Rutin Patroli Gunakan Motor Pantau Kamtibmas

Komisioner KPU, Wahyu setiawan mengatakan KPU berencana menambahkan satu aturan lagi, yaitu melarang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nyalonpilkada.

“Kita juga berpikir mencantumkan secara eksplisit, dan itu juga muncul dalam diskusi. Tetapi secara teknis belum kita cantumkan,” kata Wahyu seperti dilansir Antara, Rabu, (2/10/2019).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan setelah uji publik ini, pihaknya akan segera mengajukan jadwal rapat konsultasi dengan DPR. Sebelum diajukan ke Parlemen, KPU akan menuntaskan dan menyempurnakan draf PKPU tersebut terlebih dulu.

Baca Juga:  Keluhkan Distribusi Air, Petani Padi di Indramayu Harapkan Ini

“Berarti tanggal 9 Oktober 2019 pleno, minggu depan sudah bisa menyelesaikan, kita ajukan. Kalau DPR yang baru terbentuk ini bisa cepat menjadwalkan, maka dalam dua minggu ke depan kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPR,” ujar Arief.

Dalam uji publik, sejumlah peserta menyampaikan masukan dan saran terkait wacana ini. Pelarangan perbuatan tercela tersebut dinilai akan menjadi kontroversi jika tak disempurnakan. Contohnya terkait meminum minuman keras karena di beberapa kelompok masyarakat, hal itu sudah menjadi kebiasaan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Optimis Jika Vaksinasi Selesai Tahun Ini, Pariwisata Bisa Bangkit di 2022

Arief berjanji pihaknya akan menampung semua masukan dari peserta uji publik.

“Saran dan masukan akan kita gunakan untuk menyempurnakan sebelum kita ajukan jadwal rapat konsultasi kepada Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Lebih jauh, Arief menyebut jika tak ada kendala, rancangan PKPU pencalonan Pilkada 2020 sudah bisa disahkan akhir Oktober.

“Dan kita bisa konsentrasi lagi untuk PKPU selanjutnya, yaitu pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi,” pungkas Arief. (Red)