Aliansi BEM Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Purwakarta melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupten Purwakarta, Jum’at (4/10/2019).

Unjuk rasa tersebut menyoroti soal pengesahan UU KPK dan rencana pengesahan RUU KUHP yang dianggap mencederai reformasi.

Kordinator Aliansi BEM Purwakarta, Rizki Rizaldi mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak belajar dari kesalahan rezim orde baru.

Dirinya menilai pemerintah membuat kebijakan yang mendorong negara pada sistem yang korup, otoriter dan nenciptakan sistem ekonomi yang eksploitatif.

Baca Juga:  Diduga Tersenggol Truk Dinas TNI, Pengendara Motor Tewas di Bogor

“Kami menyuarakan tiga tuntutan yakni, menuntut DPRD Purwakarta agar mendesak Presiden mengeluarkan Perppu KPK, menuntut DPRD Purwakarta agar menolak pasal-pasal karet yang kontroversial dalam RUU KUHP, serta menuntut DPRD Purwakarta agar ikut menolak RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak serta merugikan para buruh,” kata Rizki, saat membacakan tuntutan di depan gedung DPRD, Jumat (4/10/2019).

Jika tiga tuntutan tersebut tidak diakomodir oleh pihak DPRD Purwakarta, lanjut dia, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ingatkan Perusahaan di Purwakarta Keluarkan Dana CSR

“Jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut dari pihak DPRD Purwakarta kita akan melakukan aksi lagi sampai tuntutan kita terkabul,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qadir mengatakan, pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa Purwakarta tentang Perppu KPK dan RUU KUHP. 

“Apapun nanti hasil dari DPR RI kita akan terima dan akan disampaikan kembali kepada para mahasiswa. Secepatnya kita akan sampaikan,” ujar anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PKB tersebut.

Baca Juga:  Diusung Partai Demokrat, Nurul Arifin & Ruli Makin Mesra

Dia pun berharap, jangan sampai pengesahan RUU KUHP dan UU KPK merugikan masyarakat, Pemerintah pusat harus lebih bijaksana dalam menyikapi aspirasi masyarakat.

“Jangan sampai RUU KUHP merugikan apa yang disampaikan masyarakat dan pemerintah pusat bisa lebih menganalisis manfaat dan juga kemudhorotan buat masyarakat,” ucapnya. (Gin