Pendopo Rumah Gubernur DKI Jakarta Boleh Dipakai untuk Akad Nikah

JABARNEWS | JAKARTA – Pendopo rumah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperbolehkan untuk digunakan sebaai lokasi akad nikah bagi tetangganya.

Pendopo yang beralamat di Jalan Lebak Bulus Dalam 2, Cilandak, Jakarta Selatan itu sempat digunakan sebagai tempat akad nikah pada Sabtu (5/10/2019), pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19 di Purwakarta, Polisi Perketat Protokol Kesehatan

Dilansir dari laman Kumparan.com, pendopo rumah Anies sudah selesai digunakan untuk keperluan akad. Namun, beberapa tamu undangan masih terlihat berada di dalam pendopo maupun di pelataran.

Afrizal, salah satu panitia mengungkapkan, tidak ada syarat khusus untuk menggunakan pendopo. Tetapi, pihaknya harus tetap mengabari Anies sebelum acara.

Baca Juga:  Dua Anggota DPRD Ini Berdebat Soal Jabatan Sekda

“Emang dari dulu gitu dari sebelum jadi gubernur pendoponya, rumahnya diperbolehkan untuk lingkungan sini yang penting izin ngomong terus datangnya bersih selesainya bersih,” ujarnya di Pendopo Anies, Cilandak, Sabtu (5/10/2019).

Baca Juga:  12 Napi Terosis Bom Panci Tak Jadi Dapat Remisi, Ini Alasannya

Afrizal juga menyebutkan jika Anies kemungkinan akan menghadiri pernikahan tersebut.

“Kalau setahu saya sih buat lingkungan sini ya, ngomongnya bisa sebulan sebelum izin dulu,” timpalnya. (Red)