Kedapatan Bawa Narkoba, Mantan Pegawai PDAM Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Purwakarta, menangkap pria berinisial DA (26), warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta yang merupakan mantan pegawai PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui paur Humas, Ipda Tini Yutini mengatakan, penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (24/9/2019) malam, di Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta.

Baca Juga:  Polisi Akan Jerat Pemilik Mobil Elf Kecelakaan Tol Cipali Sebagai Tersangka

“DA diamankan setelah rekannya yang berinisial BB (29) diamankan. Dari penangkapan pelaku kita amankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,34 gram,” kata Tini, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (7/10/2019).

Tini menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP diduga ada seseorang yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Terdampak Covid-19, Petani di Kecamatan Cikadu Kembangkan Pertanian Ubi Jepang

Berbekal informasi tersebut, kata Tini, anggota Opsnal Satres narkoba Polres Purwakarta melalukan penyelidikan di daerah tersebut.

Hasil penyelidikan, lanjut dia, polisi lantas mengamankan pria berinisial BB. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan BB.

“Saat diinterogasi, BB mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari DA,” ungkapnya.

Baca Juga:  Survei LSI: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf 52,2 Persen

Sementara Itu, lanjut dia, DA mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari pria berinisial U, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp.500 ribu rupiah.

“Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta dan Untuk DPO sedang dilakukan pengejaran,” pungkasnya. (Gin)