Lagi Soal Bapenda Purwakarta, Kini Diperiksa Soal Jual Beli Tanah Kuburan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selain pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), polisi juga memeriksa pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta terkait dugaan kasus penjualan tanah kuburan di Desa Campakasari, Kecamatan Campaka.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas saat diwawancarai awak media, Minggu malam (6/10/2019).

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus Korupsi di Purwakarta, Jaksa Hadirkan 15 Saksi

“Iya benar, selain pihak BPN kita juga sudah memanggil pegawai Bapenda Purwakarta untuk dimintai keterangan,” kata Kasat.

Kasat menuturkan, pemeriksaan tersebut terkait adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan pihak Bapenda Purwakarta.

Baca Juga:  Ingat! DBD Masih Mengintai dan Pahami Gejalanya

“Kita periksa masalah SPPT tanah tersebut,” ujar Kasat.

Untuk diketahui, kasus masalah penjualan tanah kuburan yang diduga dijual oleh oknum Kades tersebut mulai menuai polemik, karena dalam urusan menjual aset desa yang sama dengan aset negara tidak semudah menjual barang milik pribadi, karena harus ada prosedur yang ditempuh. (Red)

Baca Juga:  Puluhan Jongko Dilahap Si Jago Merah Di Babakan Ciparay