Kepemilikkan Akta Kematian Kurang Diminati Warga

JABARNEWS | GARUT – Saat ini masih rendah kesadaran pentingnya pelaporan kematian penduduk dan yang peduli membuat akte kematian keluarganya yang ditinggalkan, minimnya pembuatan akte ini lantaran sebagian besar warga masih menganggap tidak terlalu penting.

Tak heran bila kepemilikan akta kematian diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut sangat sedikit. Blanko akta kematian pun selalu bersisa banyak setiap tahunnya.

Baru belakangan akta kematian penduduk Garut diterbitkan Disdukcapil setempat menunjukkan peningkatan. Hal itu seiring gencarnya penertiban data kependudukan, terutama dipicu kekisruhan pendataan hak pilih berkaitan pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum beberapa waktu lalu.

“Blanko kutipan akta kematian selalu tersisa banyak tiap tahunnya karena memang permintaan sedikit. Sepertinya akta kematian dirasakan sebagian besar masyarakat kita tak penting. Jangankan akta kematian, tingkat kesadaran untuk melaporkan kematian saja masih rendah,” kata Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan M. Refqi Fauzi Al Ahsani, Senin (7/10/2019).

Baca Juga:  Polisi Sergai Tangkap Bandar Narkoba Saat Razia Lalulintas

Padahal, lanjut dia, Disdukcapil Garut sekarang ini menyediakan pelayanan ‘three in one’ untuk permintaan akta kematian. Selain diterbitkan akta kematian, sekaligus diterbitkan juga kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP) baru bagi anggota keluarga yang diterbitkan akta kematiannya.

Seperti halnya kasus kematian penduduk terlaporkan didominasi laki-laki, kutipan akta kematian dikeluarkan juga didominasi laki-laki.

Hingga sebelum 2017, hanya sebanyak 422 akta kematian (270 laki-laki, dan 152 perempuan) penduduk Garut diterbitkan dari total penduduk meninggal dunia dilaporkan sebanyak 6.889 jiwa (4.982 laki-laki, dan 1.907 perempuan).

Baca Juga:  Resmi, Jembatan Ply Over Kopo Sudah Bisa Digunakan

Mulai 2017, jumlah akta kematian penduduk Garut mengalami peningkatan, kendati tidak terlalu signifikan. Pada 2017, penduduk meninggal dunia disertai kutipan akta kematian hanya sebanyak 427 orang (260 laki-laki, dan 167 perempuan) dari total penduduk meninggal dunia dilaporkan sebanyak 3.106 jiwa (2.312 laki-laki, dan 794 perempuan).

Kemudian, pada 2018, kutipan akta kematian dikeluarkan meningkat menjadi sebanyak 1.290 lembar (746 laki-laki, dan 544 perempuan) dari total penduduk meninggal dilaporkan sebanyak 1.648 jiwa (932 laki-laki, dan 716 perempuan).

Pada 2019, kutipan akta kematian diterbitkan dipastikan meningkat lagi. Hal itu diketahui dari jumlah kutipan akta kematian sudah diterbitkan dalam rentang Januari hingga 4 Oktober 2019 sudah mencapai sebanyak 1.790 lembar (1.649 laki-laki, dan 1.141 perempuan) dari total penduduk meninggal dunia sebanyak 2.999 jiwa (1.751 laki-laki, dan 1.248 perempuan).

Baca Juga:  Petani Buncis di Bandung Tembus Pasar Singapura, Keluhkan Minim Perhatian Pemerintah

Hingga saat ini, total data kutipan akta kematian penduduk Garut sudah diterbitkan mencapai sebanyak 4.929 lembar. Sedikitnya masih terdapat sebanyak 14.642 penduduk Garut meninggal dunia belum disertai kutipan akta kematiannya.

Saat ini kepemilikan akta kematian ditargetkan Kemendagri sekitar 70 persen. Karena itu, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pihak pemakaman untuk menggenjot kepemilikan akta kematian. (Red)