Resmi Ditarik BPOM, Ini Daftar 5 Obat Lambung yang Picu Kanker

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memerintahkan penarikan obat asam lambung mengandung ranitidin. Sesuai edaran beberapa waktu yang lalu, obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.

Ketua Asosiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat Firman Turmantara meyebutkan, penghentian peredaran obat asam lambung Ranitidin yang diduga tercemar NDMA oleh (BPOM) membuktikan bahwa saat ini negara belum optimal mengawasi kesehatan masyarakat.

“Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir),” dilansir BPOM.

Baca Juga:  Wah! 786 Bacaleg akan Berebut 50 Kursi DPRD Cianjur

Perlu diketahui, NDMA disinyalir sebagai sumber karsinogen atau zat penyebab kanker pada manusia. NDMA juga dikenal sebagai pencemar lingkungan yang kerap ditemukan dalam air, makanan termasuk daging, produk susu, dan sayuran. Beberapa obat Ranitidin tengah dikaji karena mengandung pengotor nitrosamine yang kerap disebut dengan N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dengan kadar rendah.

“Sebenarnya sesuai amanat konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat,” kata Dosen Hukum Bisnis dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan di Bandung, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:  Tiga Hari Pencarian, Petugas Evakuasi Satu Jenazah Awak KM Luragung di Cantigi Indramayu

Ketidakhadiran negara dalam melindungi konsumen, sebut dia, bisa terlihat pada kasus Vaksin Palsu dimana baru terungkap setelah 13 tahun beredar. Selain itu, kata dia, kasus Albothil setelah 35 tahun dikonsumsi rakyat Indonesia, Mie Samyang yang diduga mengandung lemak babi telah beredar sejak tahun 2013, Suplemen Viostin DS yang mengandung babi, dan lainnya.

“BPOM baru menyetop peredaran obat asam lambung Ranitidin, lantaran mengandung NDMA padahal sudah lama beredar dipasaran dan sudah dikonsumsi oleh rakyat Indonesia,” ucapnya

Baca Juga:  Stok Beras Jabar Melimpah, Berharap Pemerintah Tidak Impor dari Negara Lain

Ia menegaskan, semestinya langkah negara melindungi konsumen di bidang obat-obatan kesehatan dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan yang integral, intensif dan terus menerus.

“Dengan baru dihentikannya peredaran obat asam lambung Ranitidin yang tercemar NDMA oleh BPOM, terus terang ini merupakan langkah yang terlambat dan masyarakat kecewa, meskipun ada alasan “biar terlambat asal selamat”, karena negara yang seharusnya melindungi konsumen ternyata “Terlambat Hadir”. Sungguh mengecewakan,” pungkasnya.

Oleh BPOM, pasien yang masih mengonsumsi ranitidin disarankan untuk menghubungi dokter atau apoteker. (Red)