Alami Kecelakaan Kerja, TKW Asal Sukabumi Segera Pulang ke RI

JABARNEWS | SUKABUMI – Sri Mulyati warga Desa Citarik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) mengalami kecelakaan kerja di Arab Saudi, dalam waktu dekat akan dipulangkan ke kampung halamannya.

SBMI yang berkoordinasi dengan KBRI Riyadh, Kementerian Luar Negeri RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk segera mengevakuasi korban.

Sri Mulyati berangkat ke Arab Saudi pada 2010 lalu namun dua tahun kemudian pahlawan devisa ini melarikan diri dari majikannya karena kerap mengalami siksaan dan memilih bekerja serabutan dari satu majikan ke majikan lain.

Selama menjadi pelarian itu buruh migran tersebut nasibnya cukup mengkhawatirkan dan akhirnya SBMI mendapatkan informasi dan laporan bahwa Sri mengalami kecelakaan kerja di rumah majikannya yang baru. Karena tidak mendapatkan perawatan yang baik dari majikannya ditambah kesulitan berjalan

Baca Juga:  Diduga diculik, Gadis Asal Sukasari Yang sempat dinyatakan hilang kini Kembali Pulang

“Saat ini buruh migran warga Kecamatan Palabuhanratu itu sudah diselamatkan dan mendapatkan perawatan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh Arab Saudi tinggal menunggu kepulangannya,” kata Tim Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Riyadh Arab Saudi Agus Gia melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2019)

Tidak hanya Sri Mulyati, TKW asal Kota Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi yakni Erna Maryati yang merupakan sarjana pendidikan juga dalam waktu dekat akan dipulangkan.

Baca Juga:  Seorang Wanita di Bandung Dipolisikan Mantan Kekasih, Dituduh Gelapkan Uang Rp5 Miliar

Sementara, Ketua SBMI Jabar Jejen Nurjanah mengatakan saat ini Erna dan Sri sudah berada di selter KBRI. Erna yang merupakan warga Kecamatan Citamiang menjadi korban TPPO ini berawal saat ia terbujuk oleh rayuan calo yang mengatasnamakan sponsor dari perusahaan jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri untuk menjadi petugas kebersihan di salah satu perusahaan di Arab Saudi.

Selain itu, korban pun diiming-imingi dengan upah yang menggiurkan akhirnya nekat berangkat ke Arab Saudi melalui jalur ilegal sekitar tiga bulan lalu. Namun, ternyata mantan guru matematika ini tidak ditempatkan di perusahaan, namun bekerja menjadi pembantu rumah tangga bahkan kesulitan beristirahat.

Baca Juga:  Enak Cari Uang, Pria di Tebing Tinggi Ketagihan Jadi Pengedar Narkoba

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Sukabumi baik kota maupun kabupaten untuk membantu proses pemulangan kedua buruh migran tersebut,” katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang penempatan tenaga kerja dan perlindungan TKI ke luar negri (PPTKILN) No.39 Tahun 2004, bahwa perusahaan tenaga kerja wajib memberikan jamiman perlindungan pra dan pasca-penempatan TKI, termasuk perlakuan terhadap buruh dan kecelakaan kerja berstandarkan hak asasi manusia. (Ara)