Dor! Melawan Saat Ditangkap 4 dari 6 Tersangka Pencuri Ditembak

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menembak empat dari enam pencuri masing-masing berinisial USMT (41), ARS (32), ODG (35), CSMR (35), KRDN (32) dan TR (50) spesialis pencurian kendaraan bermotor karena saat akan ditangkap melawan petugas dan dari tangan mereka disita sebanyak 15 unit sepeda motor.

“Awalnya kami menangkap dua orang. Kemudian dari keterangan dua orang ini kami mengamankan empat orang lain,” kata Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Marzuki, di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:  Viral! Pria di Serdang Bedagai Pungli Sopir Angkot, Ini Penjelasan Polisi

Ia mengatakan, keempat pelaku terpaksa ditembak, karena pada saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan membahayakan. Para pencuri yang ditangkap merupakan satu kelompok.

“Empat orang merupakan pelaku utama dan dua lainnya penadah barang curian. Lima pelaku berasal dari Indramayu dan seorang lagi dari Banten,” ujarnya.

Baca Juga:  Breaking News: Semburan Lumpur Panas Keluar Dari Sumur PLTP Sorik Marapi Geothermal Power

Ia menuturkan dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 15 unit sepeda motor, puluhan mata kunci leter T dan juga beberapa barang bukti lain. Selain itu dari pengakuan kelompok ini, mereka sudah menjalankan aksinya lebih dari 20 kali dan tempatnya pun berpindah-pindah.

Baca Juga:  Parkir Sembarangan di Depok Bakal Dikenakan Sanksi Denda

“Mereka mengakui telah melakukan pencurian sekitar 20 kali lebih di wilayah Indramayu dan juga wilayah Kabupaten Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon,” katanya.

Atas perbuatannya mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga 480 KUHP penadahan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ara)