JABARNEWS | BANDUNG – Kembali beredar informasi hoax (tidak benar) di media sosial. Informasi hoax tersebut berisi surat lampiran menteri PANRB tentang penyetaraan pangkat prajurit.
Dalam postingan akun instagram @bidhumaspoldajabar jelas menyebutkan bahwa informasi tentang penyetaraan pangkat prajurit adalah hoax.
“Telah beredar informasi bohong/ HOAX di media sosial yang berisi surat lampiran menteri PANRB tentang, ‘Susunan Penyetaraan Pangkat Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan nomor: B/144/ M.SM.02.03/2019 Tanggal 18 Juli 2019’,” jelas keterangan dalam postingan @bidhumaspoldajabar, Selasa (8/10/2019).
Selain itu, dalam postingan tersebut, juga menyertakan informasi yang benar tentang susunan penyerataan prajurit TNI dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Susunan Penyetaraan Prajurit TNI dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang benar dapat di slide pada Media Sosial Divisi Humas Polri. Ini sesuai dengan ‘Surat Menteri PANRB Nomor: B/ 313 /M.SM.02.03/2019 tanggal 7 Oktober 2019,” lanjut keterangan tersebut.
Perlu diketahui, penyebar berita hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. (Rnu)