Ratusan Barang Bukti Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejari Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari 2019 hingga Oktober 2019.

“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, dan barang jenis lainnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Sukarman, Selasa (8/10/2019).

Sukarman mengatakan barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan senjata api dan tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.

“Barang bukti yang kami musnahkan dari 275 perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap dari awal tahun ini hingga saat ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Sangar Di Lapangan, Ternyata Kapten Real Madrid Ini Hobi Mancing

Dia menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan didapat dari 262 perkara yang di antaranya ganja sebanyak 64 perkara seberat 9.808,8616 gram, sabu 198 perkara dengan berat 232.2685 gram.

“Kemudian ada juga ekstasi dengan tiga perkara sebanyak 247 butir dan tembakau sintetis sebanyak lima perkara seberat 0.7441 gram. Semua tersangka sudah divonis dan sedang menjalani hukuman,” katanya.

Sementara untuk obat-obatan di antaranya kasus penyalahgunaan obat tramadol sebanyak 11 perkara dengan barang bukti 9.499 butir, Hexymer juga 11 perkara dengan barang bukti sebanyak 12.883 butir dan obat-obatan ilegal lainnya seperti trihexyphenidyl dengan jumlah enam perkara dan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.130 butir.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Lengkuas Bagi Kesehatan Rambut, Bisa Cegah Kerontokan

Pihaknya juga memusnahkan dua pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam dari 44 perkara dengan barang bukti 53 senjata tajam berbagai macam dan ukuran.

“Petugas juga memusnahkan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk aksi kejahatan maupun lainnya dengan cara dibakar,” ungkapnya.

Sukarman menjelaskan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara itu sudah dilaporkan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

“Ini hanya sebagian saja yang dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum dan sebagian masih belum dimusnahkan karena masih berperkara sebagai barang bukti,” kata Sukarman.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Jatisari Garut Sulap Aliran Sungai Jadi Tempat Wisata Muara Cibentang

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.

“Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat umum,” ujarnya.

Ia menambahkan legislatif dengan eksekutif sepakat bahwa untuk membangun sebuah kota yang kuat memang harus ada ketegasan, berkaitan dengan larangan narkoba, dan minuman keras. (Red)