Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dalam penyidikan kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak sembarangan dalam menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Baca Juga:  Bunga Raflesia Tumbuh Mekar di Kebun Raya Bogor

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga:  Awas! Aksi Penipuan Catut Nama Bupati Purwakarta Kembali Terjadi

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Inilah 5 Skill Yang Wajib Wanita Kuasai Mulai Sekarang

Perlu diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (Red)