Program Rutilahu di Purwakarta Diduga Terjadi Penyimpangan

JABARNEWS | KARIKATUR – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang berasal dari anggaran Provinsi Jabar tahun anggaran 2019, dalam pelaksanaanya diduga terjadi penyimpangan.

Kegiatan program Rutilahu tersebut difasilitasi oleh pendamping di setiap desanya atau disebut fasilitator desa.

Baca Juga:  Sektor Kesehatan Membaik, Kota Bandung Sudah Lewati Puncak Kasus Covid-19?

Progran Rutilahu yang dimotori oleh Dinas tata ruang dan pemukiman (Distarkim) ini diduga terjadi adanya cashback dari toko bangunan dengan jumlah yang cukup besar.

Baca Juga:  Tanpa Hubungan Diplomatik, Indonesia Impor Produk Israel Hingga Rp4,9 triliun

Cashback ini ditarik setelah pihak toko bangunan menerima transfer atas pembelian material untuk rumah yang akan direhab.

Namun koordinator fasilitator tim 1 Kabupaten Purwakarta, Yanto menampik soal cash back tersebut. Begitu juga halnya pihak Distarkim Purwakarta, melalui tim teknis Rutilahu Kabupaten, Eko mengaku juga tidak mengetahui adanya dugaan cashback tersebut. (Dod)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dukung Unpad Uji Klinis Vaksin Rekombinan Covid-19 Anhui