Bupati Purwakarta: Jika Terbukti Lalai Izin PT MSS Diminta Dicabut

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku sesegera mungkin akan mengirimkan surat ke Pemprov Jabar terkait izin pertambangan PT MSS.

Hal tersebut dilakukan Bupati menyikapi terjadinya peristiwa rusaknya sejumlah rumah warga dan bangunan sekolah, di Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru, belum lama ini terkait aktifitas dari pertambangan PT MSS.

“Kalau terbukti ada kelalaian, kami minta pihak Pemprov Jabar untuk mencabut izin pertambangan perusahaan tersebut. Karena, ini sangat merugikan masyarakat kami,” kata wanita yang akrab disapa Ambu Anne tersebut, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga:  Pasca Libur Lebaran, Oded Sebut ASN Pemkot Bandung Disiplin Soal Hari Kerja

Ambu Anne mengatakan saat ini perizinan pertambangan berada di pemerintah provinsi, oleh sebab itu pihaknya meminta untuk melakukan evaluasi terkait izin yang dimiliki PT MSS.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Pasirayu Telan Biaya Rp.6,5 Milyar

Selain itu ujar Ambu Anne, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Mengingat, selama ini aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut menggunakan bahan peledak.

“PT MSS harus bertanggung jawab. Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Kasihan, masyarakat yang dirugikan. PT MSS harus bertanggung Jawab,” teasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta panik setelah dihujani batu berukuran raksasa dari atas bukit yang ada di sekitar, pada Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:  Kemarau, Dalam Sepekan 72 Hektar Karhutla Terjadi di Purwakarta

Dikabarkan sejumlah bangunan rumah warga dan satu sekolah hancur akibat batu tersebut. Diduga akibat aktifitas peledakan batu dari PT MMS salah satu perusahaan galian C yang berada di sekitar pemukiman warga. (Red)