Enam Pemda Sepakati Tipping Fee TPPAS Regional Legok Nangka

JABARNEWS | BANDUNG – Enam pemerintah daerah Kota/Kabupaten, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Pemkab Garut, Pemkab Sumedang, Pemkab Bandung Barat, dan Pemkot Cimahi menyepakati tipping fee TPPAS Regional Legok Nangka sebesar Rp 386.000,-.




Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat akan mensubsidi tipping fee atau besaran biaya layanan pengelolaan sampai sebesar 30 persen atau Rp 115.800,- per ton. Sedangkan, 70 persen tipping fee atau  Rp 270.200,- per ton sampah dibebankan kepada pemda pengguna layanan pengelolaan sampah TPPAS Regional Legok Nangka.




Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dalam proses lelang ini dibutuhkan kesepahaman, komitmen dari Kota/Kabupaten untuk menyepakati besaran tipping fee.




“Tipping fee ini dibagi dua, kita subsisi juga dari provinsi (Pemdaprov Jawa barat) sekitar 30 persen dan 70 persen dari masing-masing daerah,” kata Emil demikian sapaan akrabnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/10/19).




Ia menambahkan, dalam layanan pengelolaan sampah ini, Pemdaprov Jabar memberikan fasilitas Stasiun Peralihan Antara (SPA). SPA berfungsi untuk memilah sampah guna mengurangi volume sampah sebelum masuk ke TPPAS Regional Legok Nangka.




Selain itu, Emil menuturkan bahwa Pemdaprov Jabar akan memberikan insentif kepada pemkab/pemkot yang berhasil mengurangi kuantitas sampah ke TPPAS Regional Legok Nangka.




“Kita juga sedang mempersiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) untuk memberikan insentif kepada daerah yang berhasil mengurangi sampah-sampahnya oleh 3R (reduce, reuse, recylce) dalam bentuk dukungan dana dari provinsi. Jadi, sambil berkelanjutan,” ujarnya.




Pasokan sampah, lanjutnya yang bisa dikirim ke TPPAS Regional Legok Nangka pun harus memenuhi ketentuan kuantitas, kualitas, dan kesesuaian. Artinya, jenis sampah yang dikirim ke TPPAS Regional Legok Nangka harus sesuai dengan kebutuhan teknologi di sana, seperti sampah non-medis dan non-industri.




“TPPAS Sarimukti akan berakhir (operasionalnya) pada tahun 2023 dan kalau Legok Nangka tidak pakai teknologi cuma cukup empat tahun juga akan habis. Maka, tidak ada pilihan lain manajemen pengelolaan sampah ini harus segera beralih teknologi,” tandasnya. (RNU)
Baca Juga:  Azis-Eti Optimis Menang Pilkada Kota Cirebon