Tanggapi BPOM, Dinkes Bekasi Segera Edarkan Surat Penarikan Ranitidin

JABARNEWS | BEKASI – BPOM telah melarang penggunaan obat Ranitidin sebagai penurun asam lambung. Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengaku akan segera menyebarkan surat edaran penarikan produk obat bermerek dagang Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) atau zat yang disebut dapat memicu kanker.

Informasi soal kandungan NDMA pada ranitidin awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA).

Kedua lembaga itu telah mengeluarkan peringatan tentang temuan NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan ranitidin, obat yang digunakan dalam pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan usus.

Baca Juga:  Sosok Chaswanah Aini, Anak Penjual Sayur Keliling yang Ditolak ITB Namun Diterima di Kampus Luar Negeri

“Ya benar infonya seperti itu, BPOM telah mengeluarkan surat perintah untuk menarik ranitidin yang terkontaminasi NDMA,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti di Cikarang, Kamis (10/10/2019).

Meski belum menyebarkan surat edaran penarikan obat, Enny mengaku kalau pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan obat yang terkontaminasi zat pemicu kanker itu.

“Sedang kami awasi juga peredarannya. Jadi kami tidak langsung menyebarkan surat edaran melainkan terlebih dahulu mempelajari apa yang menjadi inti dari surat edaran tersebut,” tambahnya.

Enny mengemukakan akan menyebarkan surat edaran tersebut setelah mengkaji isi surat dan berdasarkan surat edaran itu pula diketahui jenis obat ranitidin yang perlu ditarik dari peredaran adalah ranitidin cairan injeksi dengan pemegang izin edar PT Phapros dan PT Indofarma.

Baca Juga:  Ulama di Tasikmalaya Marah! Sebuah Rumah Dekat Masjid Simpan Ratusan Botol Miras

Terpisah, pemilik apotek Pragmanoyas di Deltamas, Cikarang Pusat, Surya mengaku sudah mengetahui akan adanya penarikan obat tersebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Saya sudah mengetahui ada imbauan melalui media atau berita. Kebetulan saya jual obat ranitidin yang cair dan tablet, sebelumnya jual kebetulan saat ini stoknya sedang habis. Dan mau pesen kata distributor obat sedang ditahan dulu lantaran dalam pengawasan BPOM,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Yang Diinginkan Kabupaten Bandung Dan Kabupaten Bandung Barat

Surya menambahkan harga ranitidin jenis tablet selempeng dengan isi 10 butir ia jual hanya Rp10 ribu sedangkan ranitidin jenis cair ia menjualnya seharga Rp20 ribu.

“Obat yang dipermasalahin itu hanya yang cair dan penggunaannya juga disuntikkan kepada pengonsumsinya. Dan biasa saya menjual Rp20 ribu untuk bisa dipakai 10 kali suntik,” kata Surya.

Seperti diketahui, lima produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sebanyak satu produk diperintahkan agar ditarik dan empat lainnya dengan sukarela ditarik oleh produsen. (Ara)