Kejari Ciamis Tahan Tersangka Korupsi KPU Pangandaran

JABARNEWS | CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan tersangka korupsi dana hibah anggaran makan minum (Mamin) dan alat tulis kantor (ATK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2015 berinisial P. Tersangka P merupakan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan tahap II terhadap perkara korupsi anggaran Mamin dan ATK yang dilakukan mantan Sekretaris KPU Pangandaran. berkas terdakwa sudah dinyatakan lengkap P21 oleh tim penyidik, dan tersangka sekarang kita titipkan ke Lapas Kelas II B Ciamis,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ciamis, Sri Respatini kepada wartawan di Kantor Kejari Ciamis, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga:  Mendes PDTT Akan Jadikan BUMR Sukabumi Jadi Percontohan BUMDes

Sri berharap kasus tersebut secepatnya segera dilimpahkan ke Tipikor Bandung. Hari Senin sudah dilimpahkan, jadi tim penyidik nanti secepatnya menyiapkan dakwaan dengan kelengkapan lainnya.

“Tersangka diancam dengan Pasal 27 Junto Pasal 18 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diubah Undang-Undang Tahun 2001 yang ancaman hukumannya 20 Tahun. Dalam kasus ini kerugian negara dari perhitungan BPKP sebesar Rp 148 Juta,” kata Sri.

Baca Juga:  Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Langsung Dilepas

Sementara Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Achmad Tri Nugraha SH mengatakan, bahwa tersangka ini melakukan penyalahgunaan anggaran Pilkada tahun 2015 di Pangandaran.

“Tersangka ini memerintahkan untuk memalsukan kwitansi anggaran Mamin dan ATK kepada para Kasubag KPU Pangandaran,” ucapnya.

Baca Juga:  Bikin Haru, Pakai Uang Receh Bocah SD Berikan Tabungannya Untuk Beli APD

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini tersangka P merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, akibat perbuatan Eks Sekertaris KPU Pangandaran ini, kerugian Negara mencapai 148 Juta,”

“Selain pengungkapan kasus korupsi di Pangandaran, Kejari Ciamis juga akan menuntaskan kasus dugaan Korupsi alat Fingerprint dan kasus Korupsi Karcis Retribusi Objek Wisata Situ Lengkong Panjalu,” tambahnya. (CR1)