Pemkot Bandung Keluarkan Perwali Kurangi Kantong Plastik

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial menghimbau agar masyarakat Kota Bandung meningkatkan kesadaran sampah plastik yang di anggap berbahaya. Masyarakat diharap lebih memerhatikan dampak dari sampah plastik yang bisa merusak ekosistem lingkungan dan makhluk hidup.

“Dari Perda tahun 2012 kita coba imbauan dulu, kita ingin cek, kemudian setelah kita evaluasi, nampaknya sudah saatnya kita mengeluarkan Perwali agar lebih banyak aturan untuk menangani sampah plastik.” Ujar Mang Oded, Kamis (10/10/2019)

Baca Juga:  Polsek Kiarapedes Beri Bantuan Nutrisi Bagi Tenaga Medis

Ia mengungkapkan, permasalahan sampah harus menjadi perhatian bersama. Sejak lahir peraturan daerah (perda) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik berbayar pada 2012 lalu, katanya pemerintah masih mengeluarkan kebijakan yang bersifat imbauan.

Baca Juga:  Pemkab Tasikmalaya Tindaklanjuti Perubahan Damkar jadi Dinas

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan kembali menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di ritel-ritel pada 2020 mendatang.

Harga yang akan diterapkan masih dikaji namun berdasarkan survei di media massa yang dilakukan, masyarakat mengusulkan antara Rp 3000 hingga Rp 5000 perkantong plastik.

Baca Juga:  Kemendikbud Buka Program Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023

Saat ini, Pemkot Bandung telah memiliki peraturan Wali Kota Bandung no 37 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah (perda) Kota Bandung no 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. (Red)