Pembangunan WU Tower Ternyata Tak Miliki Izin

JABARNEWS | BANDUNG – Meski telah mengajukan IMB melalui sistem Online Single Submision sejak 27 Mei 2019 dengan nomer registrasi 19060022. Namun penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung WU atau WU Tower tampaknya belum menemukan titikk terang. Gedung yang kini telah berdiri 12 lantai disebut belum memenuhi salah satu persyaratan IMB, yakni Izin lingkungan.

“Betul bahwa pihak WU Tower sudah mengajukan IMB namun kami kambalikan karena ada syarat yang belum terpenuhi, termasuk izin lingkungan yang belum ada,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ronny Ahmad Nurudin, dilansir BandungKita, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga:  Setelah Ruang Kerja, Kini KPK Geledah Rumah Dinas Sekda Jabar

Ronny menyebut, peneribitan izin lingkungan bukan wewnang DPMPTSP, melainkan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.

“Oh kalau Izin lingkungan (kewenanganya) bukan di kami, melainkan di dinas terkait yaitu DLHK kalau persyaratan terpenuhi semua, kita siap bantu kok, insyaallah enggak susah,” lanjut Ronny.

Pihaknya meminta, agar siapaoun yang melakukan kegiatan pembangunana di Kota Bandung agar mematuhi perizinan, dan tidak melakukan pembangunan apapun sebelum izinya rampung.

Baca Juga:  Terdakwa AG Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sementara itu, kepala Dinas LHK Kota Bandung, Kamlia Purbani mengatakan Izin lingkungan di keluarkan DPMPTSP.

“Izin lingkungan yang mengeluarkan adalah DPMPTSP, jadi sebaiknya ditanyakan langsung ke DPMPTSP,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Hendri Yudi, Legak Permit PT Kieber Propertindo (Nutriland) yang merupakan owner WU Tower juga melayangkan surat kepada DPMPTSP untuk menggelar audiensi. Terkait hal itu, Kepala DPMPTSP belum memberikan jawaban.

Baca Juga:  Tak Bela Arteria Dahlan, PDIP Jabar Justru Minta Jaksa Agung Lakukan Ini

“Kami inginnya tidak dipersulit lah untuk perizinanan, ini kan untuk kemajuan ekonomi kota Bandung juga, kami sudah berupaya maksinal, jadi kami minta pemkot bisa kooperatif,” kata Hendri.

Seperti diketahui dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung menjelaskan, jika pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin, maka berpotensi dilakukan pembongkaran dan denda 10% persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. (Red)