Irfan Suryanagara Dicoret, DPP Demokrat: Kemendagri Tidak Bijak

JABARNEWS | BANDUNG – Dicoretnya Irfan Suryanagara dari unsur pimpinan dewan DPRD Jawa Barat atas Keputusan Mendagri yang ‘mencoret’ salah satu nama calon pimpinan dewan yang sebelumnya diusulkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar pada Selasa (17/9/2019).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa dirinya telah mendapat laporan DPD Partai Demokrat Jawa Barat tentang Irfan Suryanagara yang atas rapat paripurna DPRD telah ditetapkan sebagai pimpinan perwakilan dewan rakyat daerah Provinsi Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan operasional kerja DPRD yang bertambah dari 100 orang menjadi 120 orang.

Baca Juga:  Ribuan Cakades Deklarasikan Damai Jelang Pilkades Serentak

Namun, pada saat pengucapan sumpah sebagai pimpinan dewan Irfan tampaknya ditolak dan dicoret oleh Kementerian Dalam Negeri, karena mengikuti undang-undang pemerintah daerah yang jumlah DPRD berjumlah 50 sampai 100 itu pimpinannya 5.

“Demikian yang 100 tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, jadi itu yang kemudian menjadian alasan Irfan Suryanagara tidak bisa dilantik sebagai unsur pimpinan dewan pada pengucapan sumpah kemarin. Itu yang kami terima dari laporan pimpinan dewan kepada kami,” kata Ferdi saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga:  Cerita Ketua PBNU Tentang Kenangan Berkesan dengan Hasyim Wahid

Ia menyebut, pihaknya tidak keberatan, cuman menyeyangkan keputusan tersebut. Menurutnya unsur pimpinan dewan harus ditambah karena dengan luasnya daerah Jawa Barat dan banyaknya jumlah penduduk, 5 pimpinan dewan tidak cukup untuk mendukung operasional kerja dewan perwakilan rakyat untuk menerima dan melayani masyarakat.

“Maka disinilah kita membutuhkan kebijaksanaan dari pemerintah pusat dari aspirasi masyarakat Jawa Barat dan kebutuhan kinerja serta operasional dewan perwakilan DPRD Jawa Barat,” jelasnya.

Baca Juga:  Keren! Pembatik di Bandung Ciptakan Batik Motif Corona

Ferdi menilai, Kementerian Dalam Negeri kali ini tidak bijak dan keliru. Pasalnya ada undang-undang atau aturan yang dilanggar.

“Ini tidak ada aturan yang dilanggar tidak ada undang-undang yang dilanggar hanya memang belum diatur oleh sebuah aturan maka di sini perlunya kebijaksanaan dari seorang Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. (RNU)