Ternyata Daerah Ini Penyedot Air Tanah Terbesar di Kota Depok

JABARNEWS | DEPOK – Pengambilan air tanah secara berlebihan di Depok saat ini masih berlangsung terutama untuk kepentingan industri dan komersial seperti perkantoran, hotel, apartment, pusat perbelanjaan, pabrik dan lain-lain.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas mengungkapkan kawasan sekitar Jalan Margonda terdapat bangunan seperti Hotel, Apartemen, Kampus, Ruko dan beberapa toko. Sehingga tak heran penggunaan air tanah dikawasan tersebut cukup besar selain itu jalan Raya Bogor dan Cinere.

“Pada setiap aktivitas ekonomi pastinya akan membutuhkan air bersih. Apalagi di kawasan Margonda banyak proyek pembangunan tapi tidak memasang air dari PDAM. Kalau gak pasang yah mereka pasti pakai air tanah,“ ujar Imas.

Baca Juga:  Usai Bimtek di Bandung, Dinkes Sergai: Cuma Delapan Kades Jalani Swab

Selain di jalan Margonda, penyedotan air tanah terbesar terjadi di ruas jalan Raya Jakarta–Bogor serta Cinere. Hal tersebut terlihat dari pembayaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha di kawasan tersebut hanya membayar beban tetap saja ke PDAM.

”Kalaupun sudah berlangganan ke PDAM mereka hanya membayar beban tetap saja ke PDAM. Artinya pemakaian airnya nol atau pemakaiannya di bawah batas kewajiban. Lalu mereka pakai air apa??, kan air tanah,“ ungkap Imas. Jumat (11/10/2019).

Dijelaskan Imas berdasarkan data yang dimiliki terdapat lebih dari 25 tempat komersil seperti perusahaan, hotel, apartemen, restoran, ruko yang masih menggunakan air tanah.

”Tentu saja ini mengkhawatirkan karena dengan penggunaan air tanah yg berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi tetjadinya longsor,“ jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Belum Berlakukan Oneway, Begini Kondisi Lalu Lintas Puncak Bogor

Diungkapkan Imas penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja terjadi di Kota Depok. Hal tersebut terjadi diakibatkan lemahnya pengawasan dari pemerintah.

”Pengawasan pemakaian air tanah pada tempat–tempat komersil kurang, izin adanya di tingkat Provinsi, sementara pengawasan masih sangat lemah. Kalau kami dari PDAM kan sifatnya hanya himbauan tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami,“ bebernya.

Lanjut Imas saat ini PDAM aktif menyurati perusahaan dan para pelaku bisnis untuk menawarkan berlangganan dan menggunakan air PDAM. Namun ada yang merespon baik ada pula yang tidak merespon.

Baca Juga:  Jelang HUT RI ke-75, Polres Purwakarta Gelar Baksos

”Kami menyambut gembira dengan dibuatnya RUU SDA yang baru dimana di dalamnya menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari–hari di jamin oleh negara,” katanya.

Selain itu RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air. Karena pelaku usaha yang melanggar akan di kenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

”Dimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Sumber daya air di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat. Artinya negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya, jadi kebutuhan rakyat harus tercukupi”. (Red)