Dinas ESDM Jabar: Kegiatan Penambangan PT MSS Dihentikan Sementara

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) minta PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) menghentikan aktivitas penambangan untuk sementara waktu dan mengevakuasi warga.

Hal tersebut dilakukan karena dikhawatirkan adanya potensi longsoran batu susulan akibat hujan di kawasan penambangan tersebut.

Demikian hasil kesepakatan rapat pembahasan dalam menyikapi kejadian longsoran batu yang menimpa sejumlah rumah warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta.

Dari keterangan yang diterima Jabarnews.com, rapat pembahasan yang dipimpin langsung Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono tersebut dilakukan di kantor Dinas ESDM Provinsi Jabar, Jum’at (11/10/2019).

Baca Juga:  Cara Aman Naik Angkutan Umum di Masa Pandemi Covid-19

Dalam rapat tersebut dihadiri Direktur PT. MSS, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Perwakilan DLH Jabar, Perwakilan DPMPTSP Jabar, Perwakilan Satpol PP Jabar, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I s.d VII dan Inspektur Tambamg Dinas ESDM Jabar.

Menurut Bambang, hasil kesepakatan ini akan disampaikan secara formal ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku Dinas yang mengeluarkan izin.

Baca Juga:  Ini Penampakan Sungai Yang Tercemari Limbah Pabrik

Sebelumnya Dinas ESDM Jabar telah melakukan investigasi dengan menurunkan Tim Dinas ESDM Jabar yang terdiri dari 4 orang inspektur tambang, penyidik PNS Dinas ESDM Jabar, Kacab Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta yang langsung diterjunkan ke lokasi kejadian longsoran batu pada Rabu (9/10/2019).

Menurut laporan TIM Investigasi Dinas ESDM Jabar antara lain PT MSS dinilai tidak memperhitungkan jenis masa batuan yang bersifat batuan lepas. Juga tidak memperhitungkan keberadaan pemukiman warga di luar lokasi IUP OP tepatnya di lereng lokasi peledakan yang berjarak sekitar ± 320 meter, serta tidak berfungsi secara optimal tanggul pengaman di kaki lereng (dekat permukiman) untuk menahan jatuhan/longsoran batu.

Baca Juga:  Ini Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Perlu diketahui, kejadian longsoran batu di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta terjadi pada Selasa (8/10/2019). (Rnu)