Manfaatkan Aplikasi BPJSTKU untuk Antisipasi Penipuan Via Online

JABARNEWS | PURWAKARTA – Untuk menghindari terjadinya penipuan via online, baik melalui media sosial dan marketplace, para peserta BPJS Ketenagakerjaan diimbau untuk memanfaatkan aplikasi BPJSTKU.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta H. Didi Sumardi mengatakan saat ini cukup banyak oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak resmi yang berkeliaran via online.

Modus penipuan dilakukan dengan berbagai cara, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jamianan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrian online, serta penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain.

“BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi yaitu BPJSTKU bukan yang lain,” kata Didi, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga:  Anak-Anak Kecanduan Game Online, Orangtua di Majalengka Mulai Khawatir

Didi menjelaskan dengan aplikasi BPJSTKU, para peserta dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan, tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim.

Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta.

Baca Juga:  Enam Penyakit Hewan Ini Wajib Diketahui Sebelum Memelihara Kucing

Di antaranya saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi.

“Di aplikasi BPJSTKU peserta bisa cek saldo sehingga tidak repot untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Didi.

Aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus disosialisasikan kepada pekerja. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja semua jaringan internet.

Baca Juga:  Sudah Bayar Lapak, Eh Diusir Satpol PP

Didi berharap masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi, agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak, serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Sampai saat ini kanal informasi resmi yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, Call Center 175 dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Didi. (Zal/Adv)