Waduh.. Kota Bandung Jadi Hutan Reklame Ilegal

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daetah (DPRD) Kota Bandung menemukan lebih dari 6.000 reklame ilegal yang terpasang di Kota Bandung. Keberadaan reklame tersebut sangat mengganggu estetika Kota Bandung, selain itu keberadaan reklame ilegal memyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat

Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama menyebutkan, ribuan reklame ilegal itu tidak mengantongi izin atau izin penayangannya tidak diperpanjang oleh swasta. Sekira 45 persen reklame yang tidak mengantongi izin, bebas terpasang di berbagai sudut kota.

Baca Juga:  Manfaatkan SDA-LH, PKM PWK Unisba Gelar Pelatihan Penataan Ruang Desa

“Saat ini Kota Bandung telah menjadi hutan reklame ilegal,” kata Aan baru-baru ini.

Melihat jumlah reklame ilegal di kota Bandung yang sudah tidak terkendali, Aan meminta pemerintah kota Bandung melakukan pendataan kembali terkait izin reklame.

Baca Juga:  Heboh, Ratusan Jarum Suntik Bekas Vaksin Ditemukan Berceceran Dekat SMK di Depok

“Ini bisa berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebutnya.

Aan mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur reklame. Mulai dari titik-titik atau zonasi, hingga ukuran dan jenis reklame yang diatur di dalam Perda. Jika melihat masih banyaknya reklame ilegal berarti Perda tidak berjalan.

“Seharusnya tidak ada lagi reklame ilegal, karena sudah ada aturannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Langgar PPKM Darurat, Tiga Pabrik di Garut Ini Diproses Hukum

Seharusnya, sebut Aan, Sapol PP tegas melakukan penertiban terhadap reklame ilegal. Sebab jika Satpol PP tidak tegas, maka akan banyak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mengurus izin reklame.

“Ini jangan sampai dibiarkan. Kami juga meminta Wali Kota stop dulu, jangan keluarkan izin untuk reklame ini. Bereskan dulu persolan reklame ilegal ini,” pungkasnya. (Red)