DPMPTSP Jabar: Kami Berwenang Untuk Mencabut Izin PT MSS

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus blasting PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) yang mengakibatkan longsoran batu besar ke permukiman warga di Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta terjadi pada Selasa (8/10/2019). Sampai saat ini, aktivitas penambangan PT MSS sedang diberhentikan untuk sementara waktu.

Kabid Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Diding Abidin mengatakan PT MSS sudah memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, DPMPTSP Jabar pun memiliki kewenangan untuk membatalkan dan mencabut izin jika memang ada pelanggaran.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap

“Karena kewenangan kami di DPMPTSP itu bisa membatalkan, bisa mencabut. Kalau membatalkan tentunya ada permohonan dari yang bersangkutan, tapi kalau mencabut berarti ada pelanggaran, jadi silakan OPD teknis memberikan pertimbangan teknis ke kami untuk kami cabut,” kata Diding di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/10/2019).

Diding menuturkan, izin pertambangan dari provinsi sudah betul, tetapi izin lain di atas izin itu, yaitu izin peledakan yang keluar dari Polda.

“Untuk perizinan peledakan atau blasting diluar tanggungjawab DPMPTSP Jabar,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Diding, Tim Dynamic Systems Development Method (DSDM) melalui Inspektur Tambang akan mengevaluasi beberapa kewajiban perusahaan yang tercantum dalam naskah izin pertambangan.

Baca Juga:  Tamansari Kencana, Apartemen Landscape Berfasilitas Premium

Terkait izin usaha pertambangan operasi produksi, Diding mengungkapkan, perpanjangan izin PT MSS itu masih tahap kesatu, karena diawali oleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari kewenangan Kabupaten Purwakarta, kemudian lanjut kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang juga kewenangan Kabupaten Purwakarta, kemudian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi juga dari Purwakarta.

“Jadi karena habis 2012, diperpanjang lah sama kita karena sudah menjadi kewenangan kita berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Izinnya itu tanggal 22 Oktober 2015 dan akan habis 21 Oktober 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai, Remaja Asal Langkat Ditemukan Meninggal Dunia

Dia menambahkan, PT MSS sendiri hanya memiliki izin galian batuan andesit. Kendati demikian, proses pertambangan berhenti sementara sambil menunggu Inspektur Tambang DSDM untuk mengecek izin. Hal tersebut dilakukan, karena ada beberapa kewajiban yang harus diikuti oleh si pemegang izin.

“Kegiatan dihentikan sementara, kalau gak salah dia juga harus membuat tanggul penahan. Setelah itu kita evaluasi, apakah akan dicabut,” tuturnya. (Rnu)