Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Tetapkan Peraturan Tatib

JABARNEWS | PURWAKARTA – DPRD Purwakarta mulai menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata tertib. Peraturan Tata Tertib DPRD dipandang perlu untuk dilakukan perubahan, karena substansi belum sepenuhnya mengakomodir ketentuan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; substansi belum secara terperinci menjabarkan PP No. 12/2018 secara teknis; dan belum mengadopsi muatan lokal sesuai dengan ketentuan.

“Tanggal 1 Oktober 2019 ditetapkan Keputusan DPRD No. 171.1./Kep.19-DPRD/22019 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 15 orang, untuk membahas hal tersebut. Ditambahkannya, tanggal 26 September 2019 dan 11 Oktober 2019, telah dilaksanakan rapat penyelarasan pembahasan Rancangan Tata Tertib DPRD, dan perubahan telah disampaikan fraksi-fraksi,” ujar Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam rapat paripurna. Jumat (11/10/2019)

Baca Juga:  Pernah Merasakan Gejala Ini, Fix Kolesterol Dalam Tubuh Kamu Tinggi

Sementara itu, Ketua Pansus Rancangan Tata Tertib Dias Rukmana Praja, SE, dalam laporannya menyebutkan, pembahasan rancangan tata tertib telah dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh anggota Pansus, dengan tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Selanjutnya, pada tahap pembahasan dilakukan bersama antara Pansus dan seluruh anggota DPRD.

“Setiap anggota dewan di luar Pansus berkesempatan unuk memberikan masukan berupa koreksi, penambahan atau pengurangan baik menyangkut substansi maupun tata naskah,” kata Dias.

Ia menambahkan, adapun proses penyusunan Rancangan Keputusan DPRD tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, isi dan sistematika penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU No, 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memuat paling sedikit ketentuan tentang; pengucapan sumpah/janji; penetapan pimpinan; pemberhentian dan penggantian pimpinan; jenis dan penyelenggaraan rapat; pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan; penggantian antar waktu anggota; pembuatan pengambilan keputusan; pelaksanaan konsultasi antara DPRD Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; pengaturan protokoler dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.

Baca Juga:  Patut Dinanti Kiprah Lima Pelatih Debutan Diajang Piala Dunia 2022 Qatar

Ketentuan tersebut, kata Dias, terangkum dalam 7 BAB 284 Pasal dan 3 Lampiran, masing-masing terdiri dari Lampiran I, II dan Lampiran III tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Sagittarius, Capricorn dan Aquarius: Anda Harus Bangkit

“Selanjutnya, laporan Panitia Khusus tentang Rancangan Tata Tertib DPRD ini, akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Purwakarta,” ujar Ahmad Sanusi dalam kata akhirnya dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang mengikuti jalannya rapat paripuna tersebut.

Selain anggota DPRD, turut menghadiri acara tersebut antara lain Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, serta sejumlah pejabat Sekretariat DPRD lainnya. (Adv)