Sadis.. Janda Anak Dua Dibunuh karena Menolak Diajak Menikah

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang wanita bernama TJ (36) warga Dusun Golempang RT 01 RW 01 Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran tewas dibunuh oleh seorang pria bertato berinisial T (27) yang diketahui merupakan warga Dusun Cipangasih Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran pada Selasa (17/9/2019) dini hari.

Pelaku ditangkap di Tangerang pada Sabtu (12/10/2019) dan kami lakukan tindakan yang terukur, karena pelaku T berusaha melakukan perlawanan kepada Polisi,” ucap Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Selasa (15/10/19).

Baca Juga:  Polisi Lakukan Ini Terkait Pernyataan Peneliti BRIN yang Ingin Bunuh Umat Muhammadiyah

Menurut pengakuan tersangka, dia tega membunuh dengan cara mencekik leher korban dengan kedua tangannya, lantaran pelaku sakit hati oleh korban, karena permintaan ajakan menikah dari pelaku ditolak oleh korban,” kata Bismo.

Diketahui, korban merupakan seorang janda beranak dua, selain membuka usaha warung kopi dirumahnya, korban juga menjajakan layanan prostitusi bagi para pelanggannya.

“Pelaku ini adalah salah satu pelanggan korban, dan sudah mengenal korban 1 bulan lamanya, pelaku sering berkunjung ke rumah korban,” ujar AKBP Bismo.

Baca Juga:  Jika Kecelakaan di Tol, Korban Yang Harus Bayar Ganti Rugi Apabila Berikut Ini

Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku ini tidur dirumah korban dan sempat mengajak berhubungan kepada korban, namun korban menolaknya,” tuturnya.

“Selesai menghabisi korban, pelaku lalu membawa kabur 1 unit motor matic dan 2 unit Handphone. Pelaku menjual motor milik korban kepada temannya berinisial K (33) warga Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

AKBP Bismo juga menjelaskan, dari tangan tersangka barang bukti sudah kita amankan, 1 unit motor milik korban dan 1 unit motor bebek yang digunakan oleh pelaku serta 2 unit Handphone milik korban. Selain itu barang bukti lainnya seperti baju dan celana yang digunakan oleh korban pada saat terjadi pembunuhan turut kita amankan.

Baca Juga:  Pemerintah Diharap Uji Klinis Obat Herbal Anticorona Ala Dr Suradi

Tersangka T dijerat 338 Jo Pasal 365 Ayat 1 ke (3) KUHP Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara, sedangkan untuk temannya berinisial K selaku penadah diancam Pasal 480 Jo 363 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. (CR1)