Susunan AKD DPRD Jabar Periode 2019-2024 Disahkan

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Jabar periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/10/2019).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat, menegaskan, ada 5 Komisi dan 4 Badan yang dibentuk. Dengan demikian tugas anggota dewan lebih efektif. 

Baca Juga:  Pastikan Ukuran Timbangan, Ini yang Dilakukan DKUPP Purwakarta

“Kedepannya, baik dalam penyususan legislasi maupun melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, DPRD akan terlibat dalam pembahasan-pembahasan peraturan daerah,” katanya.

Dirinya berharap, setiap peristiwa yang terjadi di Jabar dapat segera direspon oleh komisi dan badan yang telah terbentuk.

Baca Juga:  Peringatan Penting Gugus Tugas Covid-19 untuk Masyarakat Purwakarta

Adapun total AKD sebanyak 5 Komisi yang telah terbentuk terdiri dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Ekonomi, Komisi III Bidang Keuangan, Komisi IV Bidang Pembangunan dan Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat.

“Serta 4 Badan yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), dan Badan Kehormatan (BK),” jelasnya.

Baca Juga:  Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Jam Istirahat Kerja

Achmad Ru’yat mengatakan jika ia berharap dengan dibentuknya AKD kali ini agar tiap AKD dapat bekerja sebaik mungkin dan dapat bekerja sesegera mungkin untuk menampung amanah rakyat yang sudah memberikan suaranya kepada para wakil rakyat ini. (Red)