Koalisi Sipil Tagih Tanggung Jawab Lembaga Keuangan Terkait Karhutla

JABARNEWS | JAKARTA – Para aktivis dan LSM Koalisi Lingkungan mempertanyakan tanggungjawab dari lembaga keuangan dalam kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi setiap tahun terutama di Sumatera dan Kalimantan.

Pasalnya peran serta pihak keuangan seperti bank dan lembaga keuangan non-bank dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan minyak sawit sebagai penyalur CPO untuk biodiesel yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia ke Pertamina dalam Kepmen ESDM No.2018K/10/MEM/2018 sangat penting dalam memilih perusahaan minyak sawit yang sudah memiliki komitmen berkelanjutan dalam komitmen No Deforestation, No Peat Development and No Exploitation (NDPE).

Willem Pattinasarany, Koordinator Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) menyatakan peran bank dan lembaga non-bank sangat penting dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan minyak sawit terutama yang ditunjuk sebagai penyalur Crude Palm Oil (CPO) untuk biodiesel yang didistribusikan ke PT Pertamina dan beberapa perusahaan Public Service Obligation (PSO) dan Non-PSO.

Baca Juga:  Wah! Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak Usai Perjalanan Dinas Luar Negeri, KPK Tegaskan Hal Ini

Namum dampak dari proses bisnis dalam industri minyak sawit tersebut tidak mengindahkan prinsip–prinsip NDPE telah mengakibatkan hasil yang negatif bagi warga negara Indonesia yang berada di wilayah operasi perusahaan minyak sawit.

“Deforestasi telah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang hebat seperti yang baru–baru ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Dijelaskannya, bagaimana bank dan Lembaga non-bank ikut berperan aktif dalam menerapkan keuangan berkelanjutan berdasarkan POJK No.51/2017 dan pedoman teknisnya di Indonesia adalah dengan menerapkan prinsip–prinsip NDPE dalam memberikan pinjaman dana kepada perusahaan minyak sawit terutama sebagai penyalur biodiesel untuk menciptakan biodiesel yang berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi di Banjar, KPK Panggil Mantan Kadis PUPRKP

Senada, Muhamad Kosar dari JPIK menyebutkan Lembaga Jasa Keuangan memiliki peran penting dalam mendukung investasi dan finansial di sektor perkebunan sawit dengan tujuan untuk mengembangkan kinerja dan tata kelola sektor sawit di Indonesia.

Menurutnya, komitmen Sustainable Finance dari Bank (Lembaga keuangan) ini masih perlu ditegaskan kembali, baik standar maupun pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Selain itu, bank-bank yang memberikan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan yang belum berkomitmen terhadap NDPE hanya akan menciptakan reputasi buruk kepada bank tersebut,” sebutnya.

Baca Juga:  Bima Arya: Warga Bogor Rajin Pake Masker Tapi Susah Jaga Jarak

Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pantauan kami, terdapat sedikitnya 14 perusahaan anggota RSPO yang teridentifikasi wilayah konsesinya terbakar selama periode Januari-Oktober 2019.

“Bahkan ada perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran hutan dan lahan secara berulang sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu,” kata Indah.

Selain itu kata Indah, pihaknya melihat ada korelasi antara konflik agraria dengan kebakaran hutan dan lahan. Lembaga sertifikasi RSPO harus menjamin bahwa anggota-anggota RSPO yang lahannya terbakar mendapatkan tindakan tegas.

“Selain hal diatas, pemerintah, perusahaan sawit, OJK dan serta lembaga finansial (bank-bank) yang mendukung industri sawit juga harus turut bertanggung jawab” tandasnya. (Kis)