Anggota BPD Jadi Cakades, Harus Mundur Dari Jabatannya

JABARNEWS | MAJALENGKA – Salah satu syarat bagi anggota BPD yang ingin mendaftar menjadi calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Majalengka adalah harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka yang mengatur tentang Pilkades.

“Saat ini sudah ada dua pendaftar cakades, satu orang masih tercatat anggota BPD, dia harus melengkapi persyaratan dengan membuat surat pengunduran diri. Termasuk pendaftar pertama juga belum lengkap,” kata Ketua Paniti Pilkades Banjaran, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Arif Rahman, usai menerima pendaftar kedua di balai desa setempat, Selasa sore (3/9/2019).

Baca Juga:  Jelang Asian Games, Renovasi Stadion Si Jalak Harupat Capai 50,3 %

Arif menambahkan pendaftaran akan ditutup tangal 11 September 2019 mendatang. ‎Tahapan sudah dimulai dari 19 Agustus 2019 lalu. ‎Sehingga kelengkapan surat dan berkas, termasuk surat pernyataan pengunduran dari anggota BPD harus segera diserahkan ke Panitia Pilkades.

Baca Juga:  Carita Rayat Subang: Sasakala Pamanukan

“Menurut aturan, persyaratan harus lengkap, ditunggu hingga tanggal 11 September. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 2 November 2019 mendatang. Sementara untuk pemilih di Desa Banjaran mangacu pada Pileg kemarin, kurang lebih 1.300 pemilih,” ungkapnya.

Baca Juga:  Reisa Berpesan Pada Driver Gojek, Prokes dan Vaksin Sama-sama Penting

Sementara itu, calon kepala desa yang masih tercatat sebagai anggota BPD, Endoy Hidayat mengatakan pihaknya siap untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD.

“Jika saya dipercaya masyarakat untuk memimpin Desa Banjaran, saya siap membangun desa menjadi lebih baik dengan slogan Banjaran yang Raharja,” ucapnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat