Gerindra Tidak Akan Intervensi UU KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Undang-Undang KPK yang baru telah berlaku mulai Kamis (17/10/2019). Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi. UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Terkait hal ini, Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi UU KPK tersebut. UU tersebut kata Riza “nasib”nya ditangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Gara-gara Tutut Kota Bogor Status KLB

“Terkait UU KPK, kan sudah disahkan DPR dan pemerintah. Sekarang posisinya ada di pemerintah. Dalam hal ini presiden. Kami tentu pada posisi yang tidak akan mencampuri atau intervensi UU KPK,” ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:  Regulasi IMEI Ditetapkan , Samsung Indonesia Nyatakan Semua IMEI Sudah Tersertifikasi

Partai Gerindra kata Riza menghormati hak setiap orang terkait polemik UU KPK itu. Riza pun mengajak semua pihak yang menolak supaya menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan UU yang sah.

“Posisi kami tentu menghormati hak-hak masing-masing. Seperti presiden, masyarakat, termasuk hak mahasiswa. Mari kita gunakan mekanisme yang sesuai UU dan konstitusional,” tegasnya.

Menurut Riza, ada tiga opsi untuk menolak RUU KPK. Pertama, pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Baca Juga:  Simulasi CAT Untuk CPNS Diharapkan Babat Percaloan

Kedua, dilakukan revisi kembali, bisa diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas lagi sampai ada titik temu dan disahkan kembali.

Ketiga, mengajukan judicial review (JR). Siapa saja masyarakat boleh mengajukan JR.

“Kita tunggu saja mana yang akan digunakan. Presiden bisa dengan 2 opsi itu. Kami pada posisi menunggu,” tukasnya. (Odo)