Dinkes Ciamis Pastikan Ranitidine Sudah Tidak Diedarkan

JABARNEWS | CIAMIS – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis memastikan obat ranitidine HCl jenis tablet salut selaput 150 mg produksi Holi Pharma dan obat Ranitidine 150 mg produksi Hexpharm Jaya sudah tidak di edarkan di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah Sakit.

Kadinkes Kabupaten Ciamis, Drg. Engkan Iskandar mengatakan sudah melakukan surat edaran supaya obat ranitidine produksi dari manapun agar diamankan jangan diperjual belikan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut dari BPOM.

Baca Juga:  Hey Perempuan, Hati-hati Memilih Kosmetik

“Sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari BPOM, obat-obatan ranitidine produksi darimana saja supaya diamankan terlebih dahulu,” ucapnya kepada Jabarnews.com, di aula Korpri, Kamis (17/10/2019).

Untuk masyarakat yang terlanjur membeli obat ranitidin, dihimbau untuk menghubungi dokter atau apoteker terkait pengganti terapi obat.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 17 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Taurus, Cancer dan Leo

Sebelumnya BPOM telah melakukan penarikan obat Ranitidin yang terdeteksi NDMA yang dapat memicu penyebab kanker.

Adapun obat ranitidin yang resmi ditarik dari 6 pabrik sesuai surat edaran BPOM, yaitu:

1. Ranitidine Cairan Injeksi yang diproduksi oleh PT Phapros Tbk.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Cancer, Leo dan Virgo: Luangkan Waktu Untuk Pergi Bersama Keluarga

2. Zantac Cairan Injeksi yang diproduksi oleh PT Glaxo Wellcome Indonesia.

3. Rinadin Sirup yang diproduksi oleh PT Global Multi Pharmalab.

4. Indoran Cairan Injeksi dan Ranitidine Cairan Injeksi yang diproduksi oleh PT Indofarma.

5. Conranin Tablet yang diproduksi oleh PT Armoxindo Farma.

6. Radin Tablet yang diproduksi oleh PT Dexa Medica. (CR1)