Dinkes Ciamis Pastikan Ranitidine Sudah Tidak Diedarkan

JABARNEWS | CIAMIS – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis memastikan obat ranitidine HCl jenis tablet salut selaput 150 mg produksi Holi Pharma dan obat Ranitidine 150 mg produksi Hexpharm Jaya sudah tidak di edarkan di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah Sakit.

Kadinkes Kabupaten Ciamis, Drg. Engkan Iskandar mengatakan sudah melakukan surat edaran supaya obat ranitidine produksi dari manapun agar diamankan jangan diperjual belikan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut dari BPOM.

Baca Juga:  Awas! Begini Tanda Minyak Rem Motor Mesti Ganti

“Sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari BPOM, obat-obatan ranitidine produksi darimana saja supaya diamankan terlebih dahulu,” ucapnya kepada Jabarnews.com, di aula Korpri, Kamis (17/10/2019).

Untuk masyarakat yang terlanjur membeli obat ranitidin, dihimbau untuk menghubungi dokter atau apoteker terkait pengganti terapi obat.

Baca Juga:  Buruan Klaim! Kode Redeem FF Selasa 13 Juni 2023, Ada Item Menarik Buat Mabar

Sebelumnya BPOM telah melakukan penarikan obat Ranitidin yang terdeteksi NDMA yang dapat memicu penyebab kanker.

Adapun obat ranitidin yang resmi ditarik dari 6 pabrik sesuai surat edaran BPOM, yaitu:

1. Ranitidine Cairan Injeksi yang diproduksi oleh PT Phapros Tbk.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Jangan Malu Berguru Pada Kearifan Leluhur, Terbukti Lebih Unggul

2. Zantac Cairan Injeksi yang diproduksi oleh PT Glaxo Wellcome Indonesia.

3. Rinadin Sirup yang diproduksi oleh PT Global Multi Pharmalab.

4. Indoran Cairan Injeksi dan Ranitidine Cairan Injeksi yang diproduksi oleh PT Indofarma.

5. Conranin Tablet yang diproduksi oleh PT Armoxindo Farma.

6. Radin Tablet yang diproduksi oleh PT Dexa Medica. (CR1)