JABARNEWS | BANDUNG - Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2018- 2023, DPRD Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat untuk segera merealisasikan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai mana janji politik Ridwan Kamil.
"Pada 27 Desember 2013, pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, legislatif sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI mengenai Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Kota di Jabar," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat, di Bandung, Kamis (17/10/2019).
Selain itu, lanjut dia, DPRD Jawa Barat juga menerima masukan bahkan desakan dari Forum Amanat Presiden (Ampres) berkaitan dengan pemekaran wilayah calon daerah otonom yang meliputi Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.
"Jadi di Jabar pernah ada kajian untuk pemekaran pada masa pemerintahan Gubernur Yogie SM hingga 42 wilayah," ujar Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini.
Menurut dia, saat ini dasar hukum atas perubahan UU No 32 Tahun 2004 yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan kerja sama Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.
Halaman selanjutnya 1 2 3
"Pada 27 Desember 2013, pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, legislatif sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI mengenai Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Kota di Jabar," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat, di Bandung, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga:
Intensitas Hujan Tinggi, DPRD Jabar Imbau Masyarakat Waspada Banjir
Subang Belum Miliki CCPD Meski Jadi Lumbung Padi Nasional
Selain itu, lanjut dia, DPRD Jawa Barat juga menerima masukan bahkan desakan dari Forum Amanat Presiden (Ampres) berkaitan dengan pemekaran wilayah calon daerah otonom yang meliputi Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.
"Jadi di Jabar pernah ada kajian untuk pemekaran pada masa pemerintahan Gubernur Yogie SM hingga 42 wilayah," ujar Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini.
Menurut dia, saat ini dasar hukum atas perubahan UU No 32 Tahun 2004 yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan kerja sama Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.
Halaman selanjutnya 1 2 3