DPRD Jabar Tagih Janji Ridwan Kamil Soal DOB

JABARNEWS | BANDUNG – Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2018- 2023, DPRD Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat untuk segera merealisasikan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai mana janji politik Ridwan Kamil.

“Pada 27 Desember 2013, pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, legislatif sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI mengenai Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Kota di Jabar,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat, di Bandung, Kamis (17/10/2019).

Selain itu, lanjut dia, DPRD Jawa Barat juga menerima masukan bahkan desakan dari Forum Amanat Presiden (Ampres) berkaitan dengan pemekaran wilayah calon daerah otonom yang meliputi Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.

“Jadi di Jabar pernah ada kajian untuk pemekaran pada masa pemerintahan Gubernur Yogie SM hingga 42 wilayah,” ujar Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini.

Baca Juga:  UPT Galau, Pasar Cisalak Sepi!

Menurut dia, saat ini dasar hukum atas perubahan UU No 32 Tahun 2004 yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan kerja sama Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.

“Tak lain usulan calon DOB itu yang pertama untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua mempercepat terjadinya percepatan pembangunan di daerah yang ketiganya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Kedaruratannya, kata dia ialah karena dari beban daerah misalnya wilayah Kabupaten Bogor selain luas wilayah dan jumlah penduduk yang sudah mencapai lima juta penduduk. Maka suatu hal yang mendesak untuk pemekaran. Pemerintah pusat harus memberikan prioritas agar alokasi dari APBN diantaranya untuk pemekaran wilayah sesuai dengan usulan Presiden SBY waktu itu agar ada kebijakan anggaran melalui Menkeu.

Baca Juga:  Macet Parah, Cianjur-Sukabumi 16 Jam

“Dengan perbandingan wilayah di Jabar ada 27 kabupaten kota sedangkan di provinsi lain dengan luas wilayah yang hampir sama sudah memiliki lebih dari 30 kabupaten kota. Sehingga jelas pemekaran wilayah atau DOB ini sudah sangat mendesak dengan berbagai pertimbangan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Forum Ampres, Gunawan Undang menyebutkan, ada tiga calon DOB di Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki keputusan politik final. Artinya persyaratan mulai dari desa keputusan kabupaten hingga provinsi merupakan keputusan yang berasal dari bawah. Dia mengatakan dari 65 calon DOB yang dinyatakan layak hanya 22 setelah diverifikasi dari Kemendagri.

“Sudah sangat layak yang waktu itu akan ditetapkan menjadi kabupaten kota pada sidang paripurna ke-12 DPR RI tepatnya 14 Mei 2014, namun sayangnya gagal ditetapkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ujar Gunawan.

Baca Juga:  Cegah Radikalisme, Ratusan Pelajar di Bandung Ikuti Wawasan Kebangsaan

Padahal, kata Gunawan, pihaknya sudah memperjuangkan sejak lama untuk mempersiapkan persyaratan adminiatratif berkaitan dengan DOB tersebut.

Dia menambahkan, kabupaten induk sudah sangat mendukung untuk pemekaran tersebut dan bahkan lebih dari sekedar surat kajian dari Sekda Kabupaten Garut berkenaan dengan masalah anggaran.

“Bahkan untuk penataan calon pendopo di Garut Selatan sudah ada perencanaannya dari kabupaten induk,” kata dia.

Saat ditanyakan soal moratorium, Gunawan menjelaskan jika dilihat dari hirarki hukum tata negara moratorium itu tidak berlandaskan kepada payung hukum, tetapi cenderung kepada keputusan secara politis.

“Moratorium itu sendiri apa, PP bukan, Kepres juga bukan, ini sebagai bentuk keputusan politis. Karena itu, lebih baik normatif saja,” tandasnya. (Red)