Tiga Menteri Sepakati Peraturan Ponsel Ilegal

JABARNEWS | JAKARTA – Sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel secara ilegal di Indonesia. Identifikasi tentang Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku enam bulan sejak ditandatangani. Jum’at (18/10/2019).

Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam waktu enam bulan ini, semua pihak terkait akan berupaya meniadakan pasar ilegal untuk ponsel. Mengingat, bea masuknya Rp0, tidak ada perlindungan khusus untuk produk ponsel tersebut di dalam negeri.

Baca Juga:  Bocah 6 Tahun Di Pangandaran Berstatus ODHA, Meninggal

“Sat ini Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, kemudian selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional,” Ujar Airlangga

Kemudian tambahnya, dari dua daya tersebut sebetulnya pemegang ponsel industri itu aman. Tidak akan ada yang terganggung baik yang membeli di dalam maupun di luar negeri, kecuali membeli dari pasar gelap.

Baca Juga:  Begini Cara Merawat Tanaman Aglonema Dengan Baik Dan Benar

Sedangkan, menurut Menteri Perdagagangan, Enggartiasto Lukita, peraturan tersebut juga berlaku untuk permohonan izin impor ponsel, agar pendeteksian juga mudah dilakukan.

“Kemendag akan mensyaratkan label dan buku panduan berbahasa Indonesia, demikian, kalau tidak ada keduanya, mudah ditelusuri bahwa barang ini adalah black market,” Ujar Enggartiasto.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyampaikan, potensi ekonomi dari pemberantasan ponsel ilegal tersebut mencapai Rp2 triliun per tahun atau Rp55 miliar per hari.

Baca Juga:  Pembangunan Cable Car Di Lembang Bandung Barat, Rutenya Bakal Ditambah

“Jadi, kalau ditunda sehari, ada kehilangan potensi Rp55 miliar,” ujar Rudiantara.

Dengan aturan tiga menteri tersebut, yang ingin dilindungi adalah terhadap persaingan usaha yang tidak sehat, di mana produsen nasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. (Ara)