JABARNEWS | PURWAKARTA – Mantan Kepala Desa (Kades) Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebagai tersangka, oleh polisi diduga atas penggelapan uang sewa tanah bengkok bernilai ratusan juta rupiah
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti, pria yang diketahui berinisial AP itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/10/2019) lalu.
“Statusnya sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim, kepada awak media, Jumat (18/10/2019).
Kasat Reskrim menyebut, uang hasil penggelapan sewa tanah bengkok Desa Anjun tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
“Nilainya 715.000.000 rupiah,” ujarnya.
Dijelaskan kasat reskrim, hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait adanya nama lain yang terlibat atau ikut menikmati uang hasil penggelapan sewa tanah bengkok kepada pihak perusahaan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) itu.
“Masih kita dalami terkait adanya nama lain yang terlibat,” imbuhnya.
Atas perbuatanya, mantan Kades Anjun terancam hukuman puluhan tahun penjara.
“AP terjerat pasal 1 dan 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Handreas. (Gin)